Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
1.MUSLIM HARAHAP Als PAK FITRI Bin Alm RUSLAN
2.GATI GUANA SINAGA Als MAK PITRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-829 /L.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIM HARAHAP Als PAK FITRI Bin Alm RUSLAN[Penahanan]
2GATI GUANA SINAGA Als MAK PITRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUSLIM HARAHAP Als PAK FITRI Bin Alm RUSLAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa GATI GUANA SINAGA Als MAK PITRI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok A 59 Divisi 7 Kebun Ujung Tanjung, PT. IVOMAS TUNGGAL, Kelurahan Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa I Bersama – sama dengan Terdakwa II pergi menuju Blok A 59 Divisi 7 Kebun Ujung Tanjung, PT. IVOMAS TUNGGAL, Kelurahan Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II berhenti di kebun masyarakat yang tidak jauh dari Blok A 59 Divisi 7 Kebun Ujung Tanjung, PT. IVOMAS TUNGGAL, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi melewati parit bekoan hingga sampai di areal Blok A 59 Divisi 7 Kebun Ujung Tanjung, PT. IVOMAS TUNGGAL, kemudian Terdakwa I mengambil buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit milik PT. IVOMAS TUNGGAL dengan menggunakan 1 (satu) bilah kapak hingga terkumpul 6 (enam) janjang buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa II mengambil berondolan buah kelapa sawit di areal Blok A 59 Divisi 7 Kebun Ujung Tanjung, PT. IVOMAS TUNGGAL dengan menggunakan tangan dan memasukkannya ke dalam karung hingga terkumpul sebanyak 5 (lima) karung, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB saksi TRIYANTO bersama dengan saksi ADE PUTRA GINTING selaku pihak keamanan PT. IVOMAS TUNGGAL melakukan patroli di areal Blok A 59 Divisi 7 Kebun Ujung Tanjung, PT. IVOMAS TUNGGAL dan saksi TRIYANTO bersama dengan saksi ADE PUTRA GINTING menemukan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengambil buah kelapa sawit dan berondolan milik PT. IVOMAS TUNGAL, selanjutnya saksi TRIYANTO bersama dengan saksi ADE PUTRA GINTING mengamankan Para Terdakwa dan dilaporkan ke Polsek Kandis untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kebun Ujung Tanjung PT. IVOMAS TUNGGAL untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) tandan buah kelapa sawit dan 5 (lima) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit milik pihak Kebun Ujung Tanjung PT. IVOMAS TUNGGAL.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan pihak Kebun Ujung Tanjung PT. IVOMAS TUNGGAL mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp1.639.922,- (satu juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh dua rupiah).

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88