Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
263/Pid.Sus/2025/PN Sak | ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH | YUDHI HARYANTO Bin SOLEMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 263/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2624 /L.4.17/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa YUDHI HARYANTO Bin SOLEMAN pada Hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Dusun 1 Pandan Mukti, RT 007 / RW 003, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa YUDHI HARYANTO Bin SOLEMAN pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Dusun 1 Pandan Mukti, RT 007 / RW 003, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |