| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; 2.  Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama ROBBY FERNANDO ;
 4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah); dan Kerugian Immateriil sebesar Rp Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 20.000.000,-( Dua Puluh Juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ;
 5. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Kabupaten Siak selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
 6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
 ATAU,
 Jika Pengadilan Negeri Siak berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 |