Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
DIMAS BAYU SAPUTRA Als. DIMAS bin Alm. IRNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 276/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2327 /L.4.17/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS BAYU SAPUTRA Als. DIMAS bin Alm. IRNAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DIMAS BAYU SAPUTRA Als. DIMAS bersama- sama dengan Saksi Doni Als Dajo (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim yang beralamat di Jalan Raudatul Tullab Nomor 18 Desa Kampung Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi DONI Als. DAJO bin Alm. SUDIRMAN dan menyampaikan rencana untuk mengambil 2 (dua) unit mesin outdoor Air Conditioner (AC) yang berada di Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa meminta Saksi DONI mengantarkannya ke lokasi tersebut. Selanjutnya Saksi DONI menjemput Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menyerupai becak, kemudian bersama-sama menuju Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim. Dalam perjalanan, Terdakwa meminta 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12 dan 1 (satu) buah tang potong milik Saksi DONI untuk digunakan dalam mengambil mesin outdoor AC tersebut. - Bahwa setelah sampai di sekitar lokasi, Terdakwa turun dari kendaraan dan meminta Saksi DONI meninggalkan lokasi serta menunggu panggilan dari Terdakwa setelah pekerjaan selesai. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam area Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim yang saat itu dalam keadaan sepi. - Bahwa kemudian Terdakwa menuju bagian belakang bangunan kampus tempat terpasangnya 2 (dua) unit mesin outdoor AC merk Daikin, lalu dengan menggunakan tang potong memotong kabel dan pipa yang terhubung dengan unit AC tersebut, serta menggunakan kunci pas ukuran 12 untuk membuka baut dan breket dudukan mesin outdoor AC hingga kedua unit mesin outdoor AC tersebut terlepas dari tempat pemasangannya. - Bahwa setelah berhasil melepaskan 2 (dua) unit mesin outdoor AC tersebut, Terdakwa memindahkan dan meletakkannya di pinggir jalan, kemudian menghubungi Saksi DONI untuk datang menjemputnya. Kemudian sekira pukul 03.30 WIB, Saksi DONI datang ke lokasi menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi menyerupai becak, lalu Terdakwa bersama Saksi DONI mengangkat dan memuat 2 (dua) unit mesin outdoor AC tersebut ke atas kendaraan dan membawanya ke rumah Saksi DONI. - Bahwa sesampainya di rumah Saksi DONI, Terdakwa bersama Saksi DONI membongkar kedua unit mesin outdoor AC tersebut dan mengambil bagian-bagian yang memiliki nilai jual berupa kompresor dan tembaga, kemudian pada pagi harinya menjual komponenkomponen tersebut kepada penampung barang bekas di Jalan Belantik dan memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp1.206.000,00 (satu juta dua ratus enam ribu rupiah), yang kemudian dibagi antara Terdakwa dan Saksi DONI. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 2 (dua) unit mesin outdoor AC merk Daikin tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu STAI Sultan Syarif Hasyim - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, STAI Sultan Syarif Hasyim mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa DIMAS BAYU SAPUTRA Als. DIMAS bin Alm. IRNAN, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim yang beralamat di Jalan Raudatul Tullab Nomor 18 Desa Kampung Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi DONI Als. DAJO bin Alm. SUDIRMAN dan menyampaikan rencana untuk mengambil 2 (dua) unit mesin outdoor Air Conditioner (AC) yang berada di Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa meminta Saksi DONI mengantarkannya ke lokasi tersebut. Selanjutnya Saksi DONI menjemput Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menyerupai becak, kemudian bersama-sama menuju Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim. Dalam perjalanan, Terdakwa meminta 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12 dan 1 (satu) buah tang potong milik Saksi DONI untuk digunakan dalam mengambil mesin outdoor AC tersebut. - Bahwa setelah sampai di sekitar lokasi, Terdakwa turun dari kendaraan dan meminta Saksi DONI meninggalkan lokasi serta menunggu panggilan dari Terdakwa setelah pekerjaan selesai. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam area Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim yang saat itu dalam keadaan sepi. - Bahwa kemudian Terdakwa menuju bagian belakang bangunan kampus tempat terpasangnya 2 (dua) unit mesin outdoor AC merk Daikin, lalu dengan menggunakan tang potong memotong kabel dan pipa yang terhubung dengan unit AC tersebut, serta menggunakan kunci pas ukuran 12 untuk membuka baut dan breket dudukan mesin outdoor AC hingga kedua unit mesin outdoor AC tersebut terlepas dari tempat pemasangannya. - Bahwa setelah berhasil melepaskan 2 (dua) unit mesin outdoor AC tersebut, Terdakwa memindahkan dan meletakkannya di pinggir jalan, kemudian menghubungi Saksi DONI untuk datang menjemputnya. Kemudian sekira pukul 03.30 WIB, Saksi DONI datang ke lokasi menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi menyerupai becak, lalu Terdakwa bersama Saksi DONI mengangkat dan memuat 2 (dua) unit mesin outdoor AC tersebut ke atas kendaraan dan membawanya ke rumah Saksi DONI. - Bahwa sesampainya di rumah Saksi DONI, Terdakwa bersama Saksi DONI membongkar kedua unit mesin outdoor AC tersebut dan mengambil bagian-bagian yang memiliki nilai jual berupa kompresor dan tembaga, kemudian pada pagi harinya menjual komponenkomponen tersebut kepada penampung barang bekas di Jalan Belantik dan memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp1.206.000,00 (satu juta dua ratus enam ribu rupiah), yang kemudian dibagi antara Terdakwa dan Saksi DONI. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 2 (dua) unit mesin outdoor AC merk Daikin tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu STAI Sultan Syarif Hasyim - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, STAI Sultan Syarif Hasyim mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88