Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2025/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H 1.M.IQRIMA Als. IKRIM bin SAPARUDIN
2.OKY WAHYU GUNAWAN Als OKY bin TUKIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3672 /L.4.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.IQRIMA Als. IKRIM bin SAPARUDIN[Penahanan]
2OKY WAHYU GUNAWAN Als OKY bin TUKIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa I M. IQRIMA Alias IKRIM Bin SAPARUDIN dan Terdakwa II OKY WAHYU GUNAWAN Alias OKY Bin TUKIYONO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekira pukul 17.45 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Siak-Buton KM.28 RT.003 RW.002 Desa Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I M. IQRIMA Alias IKRIM Bin SAPARUDIN dan Terdakwa II OKY WAHYU GUNAWAN Alias OKY Bin TUKIYONO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Siak-Buton KM.28 RT.003 RW.002 Desa Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88