| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 234/Pid.B/2026/PN Sak | 1.MIA TANIA, S.H. 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
HARMEN TUA PURBA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 234/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2051/L.4.17/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa HARMEN TUA PURBA pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Kp Penyengat Dusun Tanjung Pal Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa singgah di sebuah warung yang berada di Kampung Penyengat Dusun Tanjung Pal Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak setelah pulang bekerja dari kebun nenas dan bertemu dengan Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR, Saksi HOTMAN SIRINGO RINGO, serta Saksi DANIEL SITUMORANG, kemudian pada saat bercerita dan minum tuak bersama terjadi percakapan antara Terdakwa dengan Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR, dimana Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR mengucapkan perkataan kepada Terdakwa yang membuat Terdakwa merasa sakit hati. - Selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB, ketika Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR hendak pulang dan telah berada di atas sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR hingga terjadi adu mulut yang berlanjut menjadi perkelahian antara keduanya. Selanjutnya Terdakwa menuju sepeda motor miliknya yang pada bagian keranjang sepeda motor terdapat 1 (satu) bilah parang yang sebelumnya dibawa Terdakwa untuk bekerja di kebun, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang tersebut lalu dengan sengaja mengayunkan 1 (satu) bilah parang menggunakan tangan kanannya ke arah tubuh Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR hingga mengenai bagian dahi kepala Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR, kemudian ketika Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR berusaha menahan serangan dengan menangkap parang yang dipegang Terdakwa, mengakibatkan jari tangan Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR mengalami luka, namun Terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut ke arah tubuh Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR hingga mengenai bagian kaki Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR. - Bahwa setelah menerima beberapa kali serangan tersebut, karena mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah, Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR berteriak meminta pertolongan dengan berteriak sehingga Terdakwa membuang parang yang digunakannya ke pinggir jalan dan meninggalkan tempat kejadian. Sedangkan Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR berjalan meninggalkan lokasi hingga kemudian dibawa oleh Saksi DANIEL SITUMORANG ke klinik untuk memperoleh pertolongan medis. - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD/01 tanggal 02 April 2026 yang dikeluarkanoleh RSUD Tengku Rafián Kabupaten Siak dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr, Mia WulandariNo Reg 2025052 11 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bermana Khoirun Sipahutar, Usia 34 Tahun, pada pemeriksaan fisik didapatkan pasien dengan keadaan umum tampak sakit sedang, kesadaran normal. Pada bagian kepala atas depan didapati luka robek sepanjang lebih kurang sebelas centimeter. Pada bagian punggung jari kelingking tangan kanan dijumpai luka robeksepanjang lebih kurang empat senti meter. Pada bagian tungkai bawah kiri depan delapan senti meter dibawah lutut kiri didapati luka robek sepanjang lebiih kurang lima centimeter. Riwayat nyeri kepala ada dan dilakukan ctscan kepala tanpa kontras dengan hasil didapati cefalhetamom ddi sift tissue daerah frontalis bilateral. Luka tersebut menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan. -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----- ATAU Kedua ---------Bahwa Terdakwa HARMEN TUA PURBA pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Kp Penyengat Dusun Tanjung Pal Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa singgah di sebuah warung yang berada di Kampung Penyengat Dusun Tanjung Pal Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak setelah pulang bekerja dari kebun nenas dan bertemu dengan Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR, Saksi HOTMAN SIRINGO RINGO, serta Saksi DANIEL SITUMORANG, kemudian pada saat bercerita dan minum bersama terjadi percakapan antara Terdakwa dengan Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR, dimana Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR mengucapkan perkataan kepada Terdakwa yang membuat Terdakwa merasa sakit hati. - Selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB, ketika Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR hendak pulang dan telah berada di atas sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR hingga terjadi adu mulut yang berlanjut menjadi perkelahian antara keduanya. Selanjutnya Terdakwa menuju sepeda motor miliknya yang pada bagian keranjang sepeda motor terdapat 1 (satu) bilah parang yang sebelumnya dibawa Terdakwa untuk bekerja di kebun, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang tersebut lalu dengan sengaja mengayunkan 1 (satu) bilah parang menggunakan tangan kanannya ke arah tubuh Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR hingga mengenai bagian dahi kepala Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR, kemudian ketika Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR berusaha menahan serangan dengan menangkap parang yang dipegang Terdakwa, mengakibatkan jari tangan Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR mengalami luka, namun Terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut ke arah tubuh Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR hingga mengenai bagian kaki Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR. - Bahwa setelah menerima beberapa kali serangan tersebut, karena mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah, Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR berteriak meminta pertolongan dengan berteriak sehingga Terdakwa membuang parang yang digunakannya ke pinggir jalan dan meninggalkan tempat kejadian. Sedangkan Saksi KHOIRUN SIPAHUTAR berjalan meninggalkan lokasi hingga kemudian dibawa oleh Saksi DANIEL SITUMORANG ke klinik untuk memperoleh pertolongan medis. - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD/01 tanggal 02 April 2026 yang dikeluarkanoleh RSUD Tengku Rafián Kabupaten Siak dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr, Mia WulandariNo Reg 2025052 11 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bermana Khoirun Sipahutar, Usia 34 Tahun, pada pemeriksaan fisik didapatkan pasien dengan keadaan umum tampak sakit sedang, kesadaran normal. Pada bagian kepala atas depan didapati luka robek sepanjang lebih kurang sebelas centimeter. Pada bagian punggung jari kelingking tangan kanan dijumpai luka robeksepanjang lebih kurang empat senti meter. Pada bagian tungkai bawah kiri depan delapan senti meter dibawah lutut kiri didapati luka robek sepanjang lebiih kurang lima centimeter. Riwayat nyeri kepala ada dan dilakukan ctscan kepala tanpa kontras dengan hasil didapati cefalhetamom ddi sift tissue daerah frontalis bilateral. Luka tersebut menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan. -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
