| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. Sdr. GABRIEL ALESKO, diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian Ringan berupa 1 (Satu) Karung Berondolan kelapa sawit dengan berat 5 Kg milik PT. KTU Astra, yang terjadi Pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib di Areal PT. KTU Astra Afd Indian Blok 25 Dusun Suka Maju Rt.003 Rw.003 Kampung Kuala Gasib Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka GABRIEL ALESKO, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/04/II/2026/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 |