| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pesanan nomor 37/Pes/Setwan/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025 dan Surat Penawaran nomor: 10.10/D28/X/2025/033 tanggal 10 Oktober 2025 serta Berita Acara Serah Terima Barang nomor: 37/BA-STB/SETWAN/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025 pada sub kegiatan penyediaan bahan logistik kantor yang salah satu pekerjaanya adalah belanja makan dan minum jamuan tamu (makanan dan minuman HUT Kabupaten Siak) tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 472.000.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Para Pihak;
- Menyatakan nilai kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sub kegiatan penyediaan bahan logistik kantor yang salah satu pekerjaanya adalah belanja makan dan minum jamuan tamu (makanan dan minuman HUT Kabupaten Siak) tahun anggaran 2025 sebagaimana Surat Pesanan nomor 37/Pes/Setwan/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025 dan Surat Penawaran nomor: 10.10/D28/X/2025/033 tanggal 10 Oktober 2025 serta Berita Acara Serah Terima Barang nomor: 37/BA-STB/SETWAN/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025 sebesar Rp. 472.000.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah) adalah sah secara hukum dan mengikat Tergugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan dokumen pembayaran dan tidak melakukan pembayaran atas hasil pekerjaan Penggugat sebesar Rp. Rp. 472.000.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah) sesuai Surat Pesanan nomor 37/Pes/Setwan/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025 dan Surat Penawaran nomor: 10.10/D28/X/2025/033 tanggal 10 Oktober 2025 serta Berita Acara Serah Terima Barang nomor: 37/BA-STB/SETWAN/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025 adalah perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak dalam sub kegiatan penyediaan bahan logistik kantor yang salah satu pekerjaanya adalah belanja makan dan minum jamuan tamu (makanan dan minuman HUT Kabupaten Siak) tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebagaimana Surat Pesanan nomor 37/Pes/Setwan/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025 dan Surat Penawaran nomor: 10.10/D28/X/2025/033 tanggal 10 Oktober 2025 serta Berita Acara Serah Terima Barang nomor: 37/BA-STB/SETWAN/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025 sebesar Rp. 472.000.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah kepada Penggugat secara sukarela dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:-
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqquo et bono);- |