| Dakwaan |
?KESATU
Bahwa Terdakwa ARDIYOPI Als YOPI Bin AMBIAR (Alm) (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) dan Terdakwa JOKO SUSILO Als JOKO Bin BOYADI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) bersama dengan saudara MARBUN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Areal Pelabuhan Futong Fort PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP), Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, saudara MARBUN menghubungi Terdakwa II melalui Handphone, kemudian saudara MARBUN mengajak Terdakwa II berjumpa di Kantin TBKM yang berada di PT. RAPP Futong, selanjutnya Terdakwa II bertemu dengan saudara MARBUN dan saudara MARBUN mengajak Terdakwa II mengambil Kabel Power milik PT. RAPP FUTONG yang berada di tengah pabrik dekat areal Pelabuhan Futong Fort PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP), Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, lalu saudara MARBUN menjanjikan kepada Terdakwa II untuk memberikan uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah pekerjaan mengambil Kabel Power milik PT. RAPP Futong selesai, kemudian Terdakwa II sepakat dengan keuntungan tersebut, selanjutnya Terdakwa II menjumpai Terdakwa I di Kantin TBKM yang berada di PT. RAPP Futong, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil Kabel Power milik PT. RAPP FUTONG yang berada di tengah pabrik dekat areal Pelabuhan Futong Fort PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP), selanjutnya Terdakwa II menjanjikan keuntungan kepada Terdakwa I sebesar lebih kurang Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ikut bersama Terdakwa II dan saudara MARBUN mengambil Kabel Power milik PT. RAPP FUTONG, kemudian Terdakwa I sepakat dengan Terdakwa II untuk ikut mengambil Kabel Power milik PT. RAPP FUTONG, selanjutnya saudara MARBUN menitipkan 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 1 (satu) Unit Gerinda Merk Brushless Warna Biru Tosca kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I memasukkan 1 (satu) kantong plastik tersebut ke dalam tas milik Terdakwa I, lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan saudara MARBUN pergi bersama – sama ke kontainer yang bertempat di Areal Pelabuhan Futong Fort PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP), Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dan saudara MARBUN sampai di kontainer yang berisikan Kabel Power, lalu saudara MARBUN mengambil 1 (satu) Unit Gerinda Merk Brushless Warna Biru Tosca untuk merusak pintu kontainer, selanjutnya saudara MARBUN masuk ke dalam kontainer dan saudara MARBUN menyuruh Terdakwa II untuk memotong kabel power tersebut, kemudian Terdakwa II menolak saudara MARBUN dengan alasan tidak pandai memotong kabel power, selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk memantau situasi di luar kontainer, kemudian Terdakwa II pergi ke luar kontainer untuk memantau situasi sekitar, selanjutnya saudara MARBUN menyuruh Terdakwa I untuk menunggu di dekat pintu kontainer dan saudara MARBUN menggunakan 1 (satu) Unit Gerinda Merk Brushless Warna Biru Tosca dan memotong kabel power dengan panjang lebih kurang 2 (dua) meter, kemudian saudara MARBUN menyuruh Terdakwa I memindahkan hasil potongan kabel power ke luar kontainer untuk disusun, selanjutnya Terdakwa I memindahkan hasil potongan kabel power tersebut kepada Terdakwa II yang sedang berjaga di luar kontainer, lalu Terdakwa II ikut membantu Terdakwa I memindahkan potongan Kabel power tersebut dari dalam kontainer ke luar kontainer, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan saudara MARBUN berhasil mengumpulkan lebih kurang 70 (tujuh puluh) potongan Kabel Power milik PT. RAPP FUTONG, kemudian sekira pukul 21.30 WIB saksi LEONARDO SITORUS bersama dengan saksi M. YUSUF dan saksi AHMAD YAKIN sedang melaksanakan patroli rutin, selanjutnya saksi LEONARDO SITORUS bersama dengan saksi M. YUSUF dan saksi AHMAD YAKIN melihat Terdakwa I dan Terdakwa II di suatu kontainer yang bertempat di areal Pelabuhan Futong Fort PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP), Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melarikan diri dari lokasi kontainer, kemudian saksi LEONARDO SITORUS bersama dengan saksi M. YUSUF dan saksi AHMAD YAKIN mengejar Terdakwa I yang melarikan diri ke arah Mes, lalu Terdakwa II berhasil diamankan oleh saksi M. YUSUF dan saksi AHMAD YAKIN, selanjutnya saksi LEONARDO SITORUS bersama dengan saksi M. YUSUF dan saksi AHMAD YAKIN kembali mencari Terdakwa II di sekitar Kontainer tempat penyimpanan kabel power tersebut dengan menggunakan senter, kemudian saksi AHMAD YAKIN menemukan Terdakwa II yang berada di dalam PARIT dan saksi AHMAD YAKIN berhasil mengamankan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dibawa ke Polres Siak.
- Bahwa saudara MARBUN merusak pintu kontainer untuk dapat memudahkannya mengambil kabel power yang tersimpan di dalam kontainer tersebut.
- Bahwa Para Terdakwa bersama dengan saudara MARBUN tidak memiliki izin dari PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP) untuk mengambil 70 (tujuh puluh) potongan Kabel Power milik PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP).
- Bahwa perbuatan para Terdakwa bersama dengan saudara MARBUN mengakibatkan pihak PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp29.400.000,- (dua puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ARDIYOPI Als YOPI Bin AMBIAR (Alm) (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) dan Terdakwa JOKO SUSILO Als JOKO Bin BOYADI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) bersama dengan saudara MARBUN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Areal Pelabuhan Futong Fort PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP), Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, saudara MARBUN menghubungi Terdakwa II melalui Handphone, kemudian saudara MARBUN mengajak Terdakwa II berjumpa di Kantin TBKM yang berada di PT. RAPP Futong, selanjutnya Terdakwa II bertemu dengan saudara MARBUN dan saudara MARBUN mengajak Terdakwa II mengambil Kabel Power milik PT. RAPP FUTONG yang berada di tengah pabrik dekat areal Pelabuhan Futong Fort PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP), Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, lalu saudara MARBUN menjanjikan kepada Terdakwa II untuk memberikan uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah pekerjaan mengambil Kabel Power milik PT. RAPP Futong selesai, kemudian Terdakwa II sepakat dengan keuntungan tersebut, selanjutnya Terdakwa II menjumpai Terdakwa I di Kantin TBKM yang berada di PT. RAPP Futong, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil Kabel Power milik PT. RAPP FUTONG yang berada di tengah pabrik dekat areal Pelabuhan Futong Fort PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP), selanjutnya Terdakwa II menjanjikan keuntungan kepada Terdakwa I sebesar lebih kurang Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ikut bersama Terdakwa II dan saudara MARBUN mengambil Kabel Power milik PT. RAPP FUTONG, kemudian Terdakwa I sepakat dengan Terdakwa II untuk ikut mengambil Kabel Power milik PT. RAPP FUTONG, selanjutnya saudara MARBUN menitipkan 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 1 (satu) Unit Gerinda Merk Brushless Warna Biru Tosca kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I memasukkan 1 (satu) kantong plastik tersebut ke dalam tas milik Terdakwa I, lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan saudara MARBUN pergi bersama – sama ke kontainer yang bertempat di Areal Pelabuhan Futong Fort PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP), Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dan saudara MARBUN sampai di kontainer yang berisikan Kabel Power, lalu saudara MARBUN membuka pintu kontainer yang telah rusak dan saudara MARBUN bersama Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam kontainer, kemudian saudara MARBUN menyuruh Terdakwa II untuk memotong kabel power tersebut, kemudian Terdakwa II menolak saudara MARBUN dengan alasan tidak pandai memotong kabel power, selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk memantau situasi di luar kontainer, kemudian Terdakwa II pergi ke luar kontainer untuk memantau situasi sekitar, selanjutnya saudara MARBUN menyuruh Terdakwa I untuk menunggu di dekat pintu kontainer dan saudara MARBUN menggunakan 1 (satu) Unit Gerinda Merk Brushless Warna Biru Tosca dan memotong kabel power dengan panjang lebih kurang 2 (dua) meter, kemudian saudara MARBUN menyuruh Terdakwa I memindahkan hasil potongan kabel power ke luar kontainer untuk disusun, selanjutnya Terdakwa I memindahkan hasil potongan kabel power tersebut kepada Terdakwa II yang sedang berjaga di luar kontainer, lalu Terdakwa II ikut membantu Terdakwa I memindahkan potongan Kabel power tersebut dari dalam kontainer ke luar kontainer, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan saudara MARBUN berhasil mengumpulkan lebih kurang 70 (tujuh puluh) potongan Kabel Power milik PT. RAPP FUTONG, kemudian sekira pukul 21.30 WIB saksi LEONARDO SITORUS bersama dengan saksi M. YUSUF dan saksi AHMAD YAKIN sedang melaksanakan patroli rutin, selanjutnya saksi LEONARDO SITORUS bersama dengan saksi M. YUSUF dan saksi AHMAD YAKIN melihat Terdakwa I dan Terdakwa II di suatu kontainer yang bertempat di areal Pelabuhan Futong Fort PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP), Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melarikan diri dari lokasi kontainer, kemudian saksi LEONARDO SITORUS bersama dengan saksi M. YUSUF dan saksi AHMAD YAKIN mengejar Terdakwa I yang melarikan diri ke arah Mes, lalu Terdakwa II berhasil diamankan oleh saksi M. YUSUF dan saksi AHMAD YAKIN, selanjutnya saksi LEONARDO SITORUS bersama dengan saksi M. YUSUF dan saksi AHMAD YAKIN kembali mencari Terdakwa II di sekitar Kontainer tempat penyimpanan kabel power tersebut dengan menggunakan senter, kemudian saksi AHMAD YAKIN menemukan Terdakwa II yang berada di dalam PARIT dan saksi AHMAD YAKIN berhasil mengamankan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dibawa ke Polres Siak.
- Bahwa Para Terdakwa bersama dengan saudara MARBUN tidak memiliki izin dari PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP) untuk mengambil 70 (tujuh puluh) potongan Kabel Power milik PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP).
- Bahwa perbuatan para Terdakwa bersama dengan saudara MARBUN mengakibatkan pihak PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPPER (RAPP) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp29.400.000,- (dua puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |