Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Syawal Saputra Als Putra bin Ahmad Budiono (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Afdeling OI blok 28 Dusun Kuala Gasib Kabupaten Siak milik PT Kimia Tirta Utama, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, “mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” |