Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G/2025/PN Sak | Sukimin | A.Kasim Marajo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
I. Petitum/Tuntutan : Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah menurut Hukum jual beli tanah yang terletak di Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak antara Tergugat selaku Penjual dengan Penggugat selaku pembeli terhadap Sertipikat yaitu: - Sertipikat Hak Milik Nomor 3642 Atas nama A. KASIM MARAJO. yang terbit pada tanggal 24 Maret 1994 dengan surat ukur 8487 Tanggal 23 Maret 1994 seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: · Sebelah Utara berbatasan dengan Bunyamin Anto · Sebelah Timur berbatas dengan Sinar Barus · Sebelah Selatan berbatasan dengan Sukintim Nainggolan · Sebelah Barat berbatasan dengan Fauziyah 3. Menyatakan Bahwa Penggugat memiliki hak untuk melakukan proses peralihan hak / proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 3642 Atas nama A. KASIM MARAJO. yang terbit pada tanggal 24 Maret 1994 dengan surat ukur 8487 Tanggal 23 Maret 1994 seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: · Sebelah Utara berbatasan dengan Bunyamin Anto · Sebelah Timur berbatas dengan Sinar Barus · Sebelah Selatan berbatasan dengan Sukintim Nainggolan · Sebelah Barat berbatasan dengan Fauziyah 4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Peralihan Hak /balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 3642 Atas nama A. KASIM MARAJO. yang terbit pada tanggal 24 Maret 1994 dengan surat ukur 8487 Tanggal 23 Maret 1994 seluas 20.000 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: · Sebelah Utara berbatasan dengan Bunyamin Anto · Sebelah Timur berbatas dengan Sinar Barus · Sebelah Selatan berbatasan dengan Sukintim Nainggolan · Sebelah Barat berbatasan dengan Fauziyah 5. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |