| Dakwaan |
PERTAMA :
------------ Bahwa mereka Terdakwa I AGUSTINUS SINULINGGA Bin NGANJUNG SINULINGGA, bersama-sama dengan Terdakwa II PRISMANTA TARIGAN Als PRISMAN Bin SALOMO TARIGAN, pada kurun waktu antara tanggal 20 Pebruari 2018 sampai dengan hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, namun sekira bulan Januari 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Pebruari 2018 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa I AGUSTINUS SINULINGGA Bin NGANJUNG SINULINGGA di Jl. Pertamina KM.11, Buatan Dusun Sialang Tumbang RT.05 RW.02 Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang turut serta melakukan perbuatan, membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh Mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa sekira pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diingat lagi, tetapi masih dalam tahun 1995 PT. Perkebunan II (Persero) sebagai BUMN yang berkedudukan di Medan mengajukan permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) untuk lahan areal yang berlokasi, dahulu di Desa Lubuk Dalam Kec. Siak Kab. Bengkalis dan sekarang berlokasi di Desa Lubuk Dalam dan di Desa Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak seluas 7.168,457 Ha (tujuh ribu seratus enam puluh delapan koma empat ratus lima puluh tujuh hektar). Selanjutnya permohonan tersebut disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 81/HGU/BPN/1995 tanggal 06 Desember 1995.
- Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Keputusan diatas, Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, secara bersamasama dengan BPN Kab. Bengkalis, melakukan pengukuran terhadap lahan areal yang akan diterbitkan SHGU itu, dengan cara terhadap lahan masyarakat yang terdapat diareal yang akan diterbitkan SHGU itu, dikeluarkan (enclave) dari areal SHGU yang akan diterbitkan. Selanjutnya sejak tanggal 16 Januari 1996 diterbitkan SHGU Nomor 1 untuk PT. Perkebunan II (Persero) yang berkedudukan di Medan tersebut, seluas 7.168,457 Ha (tujuh ribu seratus enam puluh delapan koma empat ratus lima puluh tujuh hektar), dengan peletakkan tanda batas batu BPN 01 sampai dengan 70 yang berdiri diatas tanah persil yang telah memenuhi ketentuan PMA 6/1961 Pasal 3 ayat (8).
- Bahwa SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 itu berlaku selama 35 Tahun yang berakhir pada tanggal 16 Januari 2031 serta dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 25 Tahun (Pasal 22 Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2021).
- Bahwa sejak penerbitan SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996, dan pemasangan tanda batas batu BPN 01 sampai dengan 70 tersebut, maka dipastikan pada lahan areal HGU dimaksud, tidak terdapat lagi lahan dan/atau penguasaan masyarakat diatasnya, karena telah dilakukan pengenclavan dimaksud, yang terinformasi sebagaimana dalam Peta Bidang Tanah Penerbitan SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 serta dapat juga dilihat pada gambar situasi / surat ukur sebagai data fisik dari SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996, yang tersimpan sebagai Warkah di BPN Kab. Bengkalis.
- Bahwa dengan adanya pemekaran wilayah Kab. Bengkalis menjadi Kab. Siak, sesuai dengan UndangUndang Nomor 23 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, maka letak tanah berdasarkan SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 masuk kedalam wilayah Kabupaten Siak yakni, di Desa/Kelurahan Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak Propinsi Riau, sehingga Pendaftaran Tanah atas SHGU itu beserta Warkahnya dipindahkan ke BPN Kab. Siak dengan Nomor dan Luasan yang sama.
- Bahwa setelah terjadi pemekaran wilayah pada daerah administrative Kab. Siak, maka terhadap lokasi lahan areal berdasarkan SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996, berada pada 2 (dua) lokasi Desa, yaitu di Desa Lubuk Dalam dan di Desa Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tanggal 14 Pebruari 1996 tentang Penyertaan Modal Negara RI, untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero), maka terhadap HGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996, yang semula pemegang haknya PT. Perkebunan II (Persero) berkedudukan di Medan berganti nama pemegang hak kepada PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN V (Persero)) sebagai BUMN, pada tanggal 22 Juli 1997, dengan Nomor HGU dan Luasan serta lokasi yang masih tetap sama.
- Bahwa sejak pemegang hak atas SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 oleh PTPN V, terhadap kondisi lahan arealnya masih didominasi tumbuhan semak belukar, tanaman rawa serta masih terendam air, maka sejak sekira tahun 2010 dilakukan pengerjaan pembuatan parit untuk mengeringkan lahan dengan cara pembuatan parit 21 (artinya dua titik tanaman sawit yang akan ditanam, dibangun satu parit). Selanjutnya lahan areal seluas 7.168,457 Ha tersebut dilakukan steking dan pembentukan 7 (tujuh) Afdeling.
- Bahwa sejak sekira tahun 2011, PTPN V mulai melakukan penanaman kelapa sawit di Blok U13, U15, U17, U19, U21 dan Blok T15, T17, T19 dan T21 ; termasuk U23 yang merupakan Afdeling II dan U25 yang termasuk Afdeling III, namun pada proses penanaman itu ada beberapa titik tanaman yang mati karena terendam air dan dilakukan penyisipan tanaman. Penanaman bibit kelapa sawit oleh PTPN V memakai jenis bibit marihat, dengan memakai system penanaman mata lima dengan jarak tanam sekitar 7,5 x 8,5 meter. Dan selama proses penanaman, pemeliharaan tanaman dan tahapan pemupukan yang dilakukan oleh pegawai PTPN V, tidak pernah ada terdapat komplain dari masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sampai usia tanaman sawit itu memasuki buah pasir di tahun 2014 juga tidak ada komplain dari masyarakat.
- Bahwa kegiatan pemanenan tanaman sawit oleh PTPN V dilakukan pada sekira tahun 2014, selanjutnya kegiatan pemanenan itu dilakukan secara berkala per tiga bulan sekali dalam satu tahun, yang kegiatan itu dilakukan PTPN V sampai pertengahan tahun 2017, serta tetap tidak ada sanggahan ataupun perintangan apapun dari warga masyarakat setempat.
- Bahwa sampai akhirnya pada sekira diakhir tahun 2017, Terdakwa I AGUSTINUS SINULINGGA Bin NGANJUNG SINULINGGA beserta orangorang suruhannya melakukan pemanenan terhadap tanaman-tanaman sawit pada Afdeling II blok U23 dan di Afdeling III Blok U25 milik PTPN V, yang terletak di daerah Sungai Puing Dusun Sialang Tumbang Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau tepatnya di Jl. Caltex KM.49 yang lokasinya berada di pinggir jalan. Kegiatan Terdakwa I dimaksud sudah beberapa kali dilarang oleh Pegawai PTPN V yang memergokinya, namun Terdakwa I tidak memperdulikan dan mengklaim tanah dan tanaman kelapa sawit itu sebagai miliknya, meskipun tidak memiliki dasar alas hak apapun terhadap perkebunan kelapa sawit itu.
- Bahwa sekira awal tahun 2018, Terdakwa II PRISMANTA TARIGAN Als PRISMAN Bin SALOMO TARIGAN yang mengaku kerabat dari FIRMAN SEMBIRING (berdasarkan Akta Pencatatan Sipil Pemerintah Kab. Siak tanggal 01 Nopember 2019, telah meninggal dunia pada tanggal 10 April 2018) dan memberitahu Terdakwa I dengan mengatakan “kebun sawit milik FIRMAN SEMBIRING mau dijual”. Terdakwa II menawarkan hal itu kepada Terdakwa I, tanpa adanya surat kuasa atau surat lainnya dari FIRMAN SEMBIRING selain 2 (dua) eksemplar fotocopy SKGR an. FIRMAN SEMBIRING yang lokasi lahannya ditunjukkan Terdakwa II, meskipun tidak mengetahui secara pasti dimana keberadaan lahan itu, namun Terdakwa II menempatkan posisinya pada lokasi yang sudah ditumbuhi tanaman sawit pada Afdeling II blok U23 dan di Afdeling III Blok U25 milik PTPN V atau tepatnya di Jl. Caltex KM.49 yakni ditempat Terdakwa I telah memanen tanaman sawit beberapa waktu sebelumnya.
- Bahwa memperhatikan fotocopy kedua SKGR yang ditawarkan Terdakwa II kepada Terdakwa I itu, yaitu berdasarkan :
- SKGR Kelurahan Pangkalan Pisang No.Register : 53/01/SKGR/IV/2007 tanggal 26 April 2007 ; FIRMAN SEMBIRING memperoleh tanah itu dari M.TAHER, sedangkan M.TAHER tidak memiliki dasar alas hak apapun atas tanah itu (dapat dilihat dalam SKGR dimaksud).
- SKGR Kelurahan Pangkalan Pisang No.Register : 52/01/SKGR/IV/2007 tanggal 26 April 2007 ; FIRMAN SEMBIRING memperoleh tanah itu dari SIUN, sedangkan SIUN juga tidak memiliki dasar alas hak apapun atas tanah itu (dapat dilihat dalam SKGR dimaksud).
- Bahwa terhadap SKGR an. M.TAHER sebagaimana diatas, di Desa Pangkalan Pisang tidak ada warga masyarakat yang bernama M.TAHER, tetapi yang ada hanya ABDUL TAHER. Selanjutnya tanda tangan yang tertera diatas nama M.TAHER pada SKGR dimaksud, dinyatakan ABDUL TAHER bukan tanda tangannya. Selanjutnya terhadap SKGR an. SIUN sebagaimana sudah diuraikan diatas, tidak memiliki dasar alas hak atas pengakuan tanah miliknya ; SIUN hanyalah orangorang yang mengklaim kemudian sebagai pemilik tanah atas bagian SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 milik PTPN V yang telah bersih dari pendudukkan dan/atau penguasaan masyarakat oleh karena sebab enclave sebelum diterbitkannya SHGU itu.
- Bahwa Terdakwa I atas tawaran tersebut, meskipun sudah mengetahui sebelumnya terhadap lokasi tanah yang ditawarkan merupakan milik PTPN V yang sudah terbit SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996, karena lokasi tanah dan tanaman kelapa sawit itu berada di pinggir jalan, kemudian tertarik untuk membeli 2 (dua) SKGR yang masingmasingnya seluas 2 ha (dua hektar) tersebut dengan harga per hektar yang disepakati sebesar Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah).
- Bahwa pengurusan suratsurat untuk penerbitan SKGR yang akan diatas namakan kepada AGUSTINUS SINULINGGA (Terdakwa I) dan SANTI FLORA TARIGAN (istri Terdakwa I) diurus sendiri oleh Terdakwa I. Setelah blanko SKGR an. AGUSTINUS SINULINGGA (Terdakwa I) dan SANTI FLORA TARIGAN ; yang didalam masing-masing SKGR itu tertera ketikan nama FIRMAN SEMBIRING selaku Pihak Pertama (Penjual), maka untuk penandatanganan diatas nama FIRMAN SEMBIRING, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk datang kerumahnya di Jl. Pertamina KM.11, Buatan Dusun Sialang Tumbang RT.05 RW.02 Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Dan dirumah itu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menandatangani diatas nama FIRMAN SEMBIRING.
- Bahwa Terdakwa II meskipun menyadari tidak berhak menandatangani diatas nama FIRMAN SEMBIRING, karena tidak ada kuasa untuk itu ; namun karena diminta Terdakwa I agar kedua eksemplar SKGR cepat diproses oleh Perangkat Desa dan akan diajukan Terdakwa I sebagai jaminan tambahan atas pinjaman uang di Bank BRI cabang Perawang, maka Terdakwa II yang mengakui bersalah atas penandatangan itu, lalu menandatangani diatas nama FIRMAN SEMBIRING dengan tanda tangan pribadinya, yang disaksikan Terdakwa I. Penandatanganan itu ditanda tangani Terdakwa II seolaholah FIRMAN SEMBIRING sendiri yang menandatanganinya selaku Penjual tanah kepada Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I meminta tanda tangan Kepala Dusun Sialang Tumbang JASARUDDIN dan Kepala Desa Pangkalan Pisang HENDRO SATRIOKO tanpa pernah melakukan peninjauan lokasi. Akhirnya terbit SKGR yang seolaholah mengandung kebenaran yang sejatinya diproses dalam keadaan palsu, yakni :
- SKGR No.08/01/SKGR/II/2018 tanggal 20 Pebruari 2018 an. AGUSTINUS SINULINGGA (Pembeli) dan FIRMAN SEMBIRING (Penjual), yang terletak Desa Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak.
- SKGR No.07/01/SKGR/II/2018 tanggal 20 Pebruari 2018 an. SANTI FLORA TARIGAN (Pembeli) dan FIRMAN SEMBIRING (Penjual), Desa Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak.
- Bahwa terhadap SKGR an. AGUSTINUS SINULINGGA (Terdakwa I) dan SKGR an. SANTI FLORA TARIGAN tersebut, tidak dapat dilakukan penomoran register pada Kantor Kecamatan Koto Gasib, dikarenakan terhadap kedua lokasi tanah berdasarkan kedua SKGR tersebut telah terbit SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 an. PTPN V.
- Bahwa pada kurun waktu setelah penerbitan kedua SKGR tersebut, setiap Terdakwa I melakukan pemanenan dilokasi kebun Afdeling II blok U23 dan di Afdeling III Blok U25 milik PTPN V dan kegiatan itu dilarang oleh PTPN V, maka Terdakwa I selalu menunjukkan SKGR an. AGUSTINUS SINULINGGA (Terdakwa I) dan SKGR an. SANTI FLORA TARIGAN kepada Pegawai PTPN V yang menegurnya, sehingga Terdakwa I tidak dapat dilarang dan masih melakukan kegiatan pemanenan.
- Bahwa pada sekira tahun 2020, pihak BPN Kab Siak melakukan kegiatan Pelayanan Penerbitan Sertifikat Tanah pada Desa Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada kegiatan itu Terdakwa I dengan dasar SKGR yang dikuasainya, mengajukan permohonan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik secara gratis. Petugas BPN Kab. Siak atas permohonan Terdakwa I itu memproses permohonan dengan melakukan Peninjauan Lokasi, setelah dilakukan Pemplotingan dilokasi, diketahui ternyata terhadap lokasi telah diterbitkan SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 an. PTPN V, sehingga permohonan Terdakwa I tidak dapat ditinjak lanjuti. Dan petugas BPN telah menjelaskan kepada Terdakwa I tentang telah terbit SHGU milik PTPN V tersebut. Meskipun Terdakwa I telah mengetahui akan hal itu, maka sampai saat sekarang inipun Terdakwa I masih menguasai Afdeling II blok U23 dan di Afdeling III Blok U25 milik PTPN V berdasarkan kedua SKGR yang mengandung kepalsuan dan masih melakukan kegiatan pemanenan dilokasi itu.
- Bahwa pada tanggal 23 September 2022, pihak PTPN V bersama dengan BPN Kab. Siak melakukan pengukuran ulang dilokasi Afdeling II blok U23 dan di Afdeling III Blok U25 dengan mengambil beberapa titik kordinat, dan terhadap titik kordinat itu di overlay kan kepada Peta Pendaftaran Tanah yang diunduh pada data KKP Kantor BPN Kab. Siak serta telaah terhadap Peta Situasi Khusus Nomor : 17/1990 yang mengambarkan Data Fisik Bidang HGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 an. PTPN V seluas 7.168,457 Ha, maka diketahui berada dalam HGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 dan juga bukan dalam area bidang enclave.
- Bahwa sejak bulan Nopember 2023 PTPN V bergabung ke PALM CO yang mengubah PTPN V menjadi PTPN IV Regional 3 dengan hakhak yang melekat sebagaimana hak-hak pada PTPN V sebelumnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang menguasai lahan areal Afdeling II blok U23 dan di Afdeling III Blok U25 milik PTPN IV Regional 3, berdasarkan kedua eksemplar SKGR an. AGUSTINUS SINULINGGA (Terdakwa I) dan SKGR an. SANTI FLORA TARIGAN yang mengandung ketidak benaran itu mengakibatkan PTPN IV Regional 3 telah menderita kerugian ditaksir sebesar Rp. 1.600.000.000. (satu miliar enam ratus juta rupiah), atau setidak-tidaknya melebihi sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHP.--------------------------------------------------------------------------------
----------------- A T A U ------------------
KEDUA :
------------ Bahwa mereka Terdakwa I AGUSTINUS SINULINGGA Bin NGANJUNG SINULINGGA, bersama-sama dengan Terdakwa II PRISMANTA TARIGAN Als PRISMAN Bin SALOMO TARIGAN, pada kurun waktu antara tanggal 20 Pebruari 2018 sampai dengan hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, namun sekira bulan Januari 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Pebruari 2018 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa I AGUSTINUS SINULINGGA Bin NGANJUNG SINULINGGA di Jl. Pertamina KM.11, Buatan Dusun Sialang Tumbang RT.05 RW.02 Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang turut serta melakukan perbuatan, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula dalam tahun 1995 PT. Perkebunan II (Persero) sebagai BUMN yang berkedudukan di Medan mengajukan permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) untuk lahan areal yang berlokasi, dahulu di Desa Lubuk Dalam Kec. Siak Kab. Bengkalis dan sekarang berlokasi di Desa Lubuk Dalam dan di Desa Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak seluas 7.168,457 Ha (tujuh ribu seratus enam puluh delapan koma empat ratus lima puluh tujuh hektar).
Permohonan itu kemudian disetujui sebagaimana Surat Keputusan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 81/HGU/BPN/1995 tanggal 06 Desember 1995.
- Bahwa kemudian Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, secara bersamasama dengan BPN Kab. Bengkalis, melakukan pengukuran terhadap lahan areal yang akan diterbitkan SHGU itu, dengan cara terhadap lahan masyarakat yang terdapat diareal yang akan diterbitkan SHGU itu, dikeluarkan (enclave) dari areal SHGU yang akan diterbitkan. Selanjutnya sejak tanggal 16 Januari 1996 diterbitkan SHGU Nomor 1 untuk PT. Perkebunan II (Persero) yang berkedudukan di Medan tersebut, seluas 7.168,457 Ha (tujuh ribu seratus enam puluh delapan koma empat ratus lima puluh tujuh hektar), dengan peletakkan tanda batas batu BPN 01 sampai dengan 70 yang berdiri diatas tanah persil yang telah memenuhi ketentuan PMA 6/1961 Pasal 3 ayat (8). SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 itu berlaku selama 35 Tahun yang berakhir pada tanggal 16 Januari 2031 serta berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2021, SHGU itu dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 25 Tahun.
- Bahwa dengan penerbitan SHGU Nomor 1 tertanggal 16 Januari 1996, dan pemasangan tanda batas batu BPN 01 sampai dengan 70 tersebut, maka dipastikan pada lahan areal HGU dimaksud, tidak terdapat lagi lahan dan/atau penguasaan masyarakat diatasnya, karena telah dilakukan pengenclavan dimaksud, yang terinformasi sebagaimana dalam Peta Bidang Tanah Penerbitan SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 serta dapat juga dilihat pada gambar situasi / surat ukur sebagai data fisik dari SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996, yang tersimpan sebagai Warkah di BPN Kab. Bengkalis.
- Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 23 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, terjadi pemekaran wilayah pada Kab. Bengkalis, maka letak tanah berdasarkan SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 masuk kedalam wilayah Kabupaten Siak yakni, di Desa/Kelurahan Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak Propinsi Riau, sehingga Pendaftaran Tanah atas SHGU itu beserta Warkahnya dipindahkan ke BPN Kab. Siak dengan Nomor dan Luasan yang sama.
- Bahwa setelah terjadi pemekaran wilayah pada daerah administrative Kab. Siak, maka terhadap lokasi lahan areal berdasarkan SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996, berada pada 2 (dua) lokasi Desa, yaitu di Desa Lubuk Dalam dan di Desa Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tanggal 14 Pebruari 1996 tentang Penyertaan Modal Negara RI, untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero), maka terhadap HGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996, yang semula pemegang haknya PT. Perkebunan II (Persero) berkedudukan di Medan berganti nama pemegang hak kepada PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN V (Persero)) sebagai BUMN, pada tanggal 22 Juli 1997, dengan Nomor HGU dan Luasan serta lokasi yang masih tetap sama.
- Bahwa kondisi lahan sejak pemegang hak atas SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 oleh PTPN V, terhadap arealnya masih didominasi tumbuhan semak belukar, tanaman rawa serta masih terendam air, maka sejak sekira tahun 2010 dilakukan pengerjaan pembuatan parit untuk mengeringkan lahan dengan cara pembuatan parit 21 (artinya dua titik tanaman sawit yang akan ditanam, dibangun satu parit). Selanjutnya lahan areal seluas 7.168,457 Ha tersebut dilakukan steking dan pembentukan 7 (tujuh) Afdeling.
- Bahwa PTPN V mulai melakukan penanaman kelapa sawit di Blok U13, U15, U17, U19, U21 dan Blok T15, T17, T19 dan T21 ; termasuk U23 yang merupakan Afdeling II dan U25 yang termasuk Afdeling III, sejak sekira tahun 2011, namun pada proses penanaman itu ada beberapa titik tanaman yang mati karena terendam air dan dilakukan penyisipan tanaman mengganti tanaman yang mati.
Penanaman bibit kelapa sawit oleh PTPN V memakai jenis bibit marihat, dengan pola penanaman mata lima dengan jarak tanam sekitar 7,5 x 8,5 meter. Dan selama proses penanaman, pemeliharaan tanaman dan tahapan pemupukan yang dilakukan oleh pegawai PTPN V, tidak pernah ada terdapat komplain dari masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sampai usia tanaman sawit itu memasuki buah pasir di tahun 2014 juga tidak ada komplain dari masyarakat.
- Bahwa kegiatan pemanenan tanaman sawit oleh PTPN V dilakukan pada sekira tahun 2014, selanjutnya kegiatan pemanenan itu dilakukan secara berkala per tiga bulan sekali dalam satu tahun, yang kegiatan itu dilakukan PTPN V sampai pertengahan tahun 2017, serta tetap tidak ada sanggahan ataupun perintangan apapun dari warga masyarakat setempat.
- Bahwa sampai akhirnya pada sekira diakhir tahun 2017, Terdakwa I AGUSTINUS SINULINGGA Bin NGANJUNG SINULINGGA beserta orangorang suruhannya melakukan pemanenan terhadap tanaman-tanaman sawit pada Afdeling II blok U23 dan di Afdeling III Blok U25 milik PTPN V, yang berada di pinggir jalan BOB / BSP didekat jembatan Sungai Puing atau dahulu Jl. Caltex KM.49 Dusun Sialang Tumbang Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Kegiatan Terdakwa I dimaksud sudah beberapa kali dilarang oleh Pegawai PTPN V yang memergokinya, namun meskipun tidak memiliki dasar alas hak apapun terhadap perkebunan kelapa sawit itu, Terdakwa I tidak memperdulikan dan mengklaim tanah dan tanaman kelapa sawit itu sebagai miliknya.
- Bahwa Terdakwa II PRISMANTA TARIGAN Als PRISMAN Bin SALOMO TARIGAN yang mengaku kerabat dari FIRMAN SEMBIRING (meninggal dunia pada tanggal 10 April 2018) pada sekira awal tahun 2018, memberitahu Terdakwa I dengan mengatakan “kebun sawit milik FIRMAN SEMBIRING mau dijual”. Terdakwa II menawarkan hal itu kepada Terdakwa I, tanpa adanya surat kuasa atau surat lainnya dari FIRMAN SEMBIRING selain 2 (dua) eksemplar fotocopy SKGR an. FIRMAN SEMBIRING yang lokasi lahannya ditunjukkan Terdakwa II, meskipun tidak mengetahui secara pasti dimana keberadaan lahan itu, namun Terdakwa II menempatkan posisinya pada lokasi yang sudah ditumbuhi tanaman sawit pada Afdeling II blok U23 dan di Afdeling III Blok U25 milik PTPN V atau tepatnya di Jl. Caltex KM.49 yakni ditempat Terdakwa I telah memanen tanaman sawit beberapa waktu sebelumnya.
- Bahwa mencermati fotocopy kedua SKGR yang ditawarkan Terdakwa II kepada Terdakwa I itu, yaitu berdasarkan :
- SKGR Kelurahan Pangkalan Pisang No.Register : 53/01/SKGR/IV/2007 tanggal 26 April 2007 ; FIRMAN SEMBIRING memperoleh tanah itu dari M.TAHER, sedangkan M.TAHER tidak memiliki dasar alas hak apapun atas tanah itu (dapat dilihat dalam SKGR dimaksud).
- SKGR Kelurahan Pangkalan Pisang No.Register : 52/01/SKGR/IV/2007 tanggal 26 April 2007 ; FIRMAN SEMBIRING memperoleh tanah itu dari SIUN, sedangkan SIUN juga tidak memiliki dasar alas hak apapun atas tanah itu (dapat dilihat dalam SKGR dimaksud).
- Bahwa terhadap SKGR an. M.TAHER sebagaimana diatas, di Desa Pangkalan Pisang tidak ada warga masyarakat yang bernama M.TAHER, tetapi yang ada hanya ABDUL TAHER. Selanjutnya tanda tangan yang tertera diatas nama M.TAHER pada SKGR dimaksud, dinyatakan ABDUL TAHER bukan tanda tangannya.
Selanjutnya terhadap SKGR an. SIUN sebagaimana sudah diuraikan diatas, tidak memiliki dasar alas hak atas pengakuan tanah miliknya ; SIUN hanyalah orang-orang yang mengklaim kemudian sebagai pemilik tanah atas bagian SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 milik PTPN V yang telah bersih dari pendudukkan dan/atau penguasaan masyarakat oleh karena sebab enclave sebelum diterbitkannya SHGU itu.
- Bahwa meskipun sudah mengetahui sebelumnya terhadap lokasi tanah yang ditawarkan merupakan milik PTPN V yang sudah terbit SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996, Terdakwa I atas tawaran tersebut, masih tertarik untuk membelinya, karena lokasi tanah dan tanaman kelapa sawit itu berada di pinggir jalan. Terdakwa I membeli 2 (dua) SKGR yang masingmasingnya seluas 2 ha (dua hektar) tersebut seharga sebesar Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) per hektar.
- Bahwa pengurusan suratsurat untuk penerbitan SKGR yang akan diatas namakan kepada AGUSTINUS SINULINGGA (Terdakwa I) dan SANTI FLORA TARIGAN (istri Terdakwa I) diurus sendiri oleh Terdakwa I. Setelah blanko SKGR an. AGUSTINUS SINULINGGA (Terdakwa I) dan SANTI FLORA TARIGAN ; yang didalam masing-masing SKGR itu tertera ketikan nama FIRMAN SEMBIRING selaku Pihak Pertama (Penjual), maka untuk penandatanganan diatas nama FIRMAN SEMBIRING, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk datang kerumahnya di Jl. Pertamina KM.11, Buatan Dusun Sialang Tumbang RT.05 RW.02 Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Dan dirumah itu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menandatangani diatas nama FIRMAN SEMBIRING.
- Bahwa Terdakwa II meskipun menyadari tidak berhak menandatangani diatas nama FIRMAN SEMBIRING, karena tidak ada kuasa untuk itu ; namun karena diminta Terdakwa I agar kedua eksemplar SKGR cepat diproses oleh Perangkat Desa maka Terdakwa II yang mengakui bersalah atas penandatangan itu, lalu menandatangani diatas nama FIRMAN SEMBIRING dengan tanda tangan pribadinya, yang disaksikan Terdakwa I. Penandatanganan itu ditanda tangani Terdakwa II seolaholah FIRMAN SEMBIRING sendiri yang menandatanganinya selaku Penjual tanah kepada Terdakwa I.
- Bahwa baik Terdakwa I maupun Terdakwa II menyadari dan menginsyafi ; penandatanganan oleh Terdakwa II diatas nama FIRMAN SEMBIRING yang seolaholah ditanda tangani sendiri oleh FIRMAN SEMBIRING dimaksud, ditujukan untuk agar kedua eksemplar SKGR yang seolah-olah asli itu untuk sebagai jaminan tambahan Terdakwa I atas peminjaman uang olehnya di Bank BRI cabang Perawang.
- Bahwa kemudian Terdakwa I meminta tanda tangan Kepala Dusun Sialang Tumbang JASARUDDIN dan Kepala Desa Pangkalan Pisang HENDRO SATRIOKO tanpa pernah melakukan peninjauan lokasi maupun pengukurannya. Akhirnya terbit SKGR yang seolaholah mengandung kebenaran yang sejatinya diproses dalam keadaan palsu tersebut, yakni :
- SKGR No.08/01/SKGR/II/2018 tanggal 20 Pebruari 2018 an. AGUSTINUS SINULINGGA (Pembeli) dan FIRMAN SEMBIRING (Penjual), yang terletak Desa Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak.
- SKGR No.07/01/SKGR/II/2018 tanggal 20 Pebruari 2018 an. SANTI FLORA TARIGAN (Pembeli) dan FIRMAN SEMBIRING (Penjual), Desa Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak.
- Bahwa terhadap SKGR an. AGUSTINUS SINULINGGA (Terdakwa I) dan SKGR an. SANTI FLORA TARIGAN tersebut, tidak dapat dilakukan penomoran register pada Kantor Kecamatan Koto Gasib, dikarenakan terhadap kedua lokasi tanah berdasarkan kedua SKGR tersebut telah terbit SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 an. PTPN V.
- Bahwa pada kurun waktu setelah penerbitan kedua SKGR tersebut, setiap Terdakwa I melakukan pemanenan dilokasi kebun Afdeling II blok U23 dan di Afdeling III Blok U25 milik PTPN V dan kegiatan itu dilarang oleh PTPN V, maka Terdakwa I selalu menunjukkan SKGR an. AGUSTINUS SINULINGGA (Terdakwa I) dan SKGR an. SANTI FLORA TARIGAN kepada Pegawai PTPN V yang menegurnya, sehingga Terdakwa I tidak dapat dilarang dan masih tetap melakukan kegiatan pemanenan.
- Bahwa pada sekira tahun 2020, pihak BPN Kab Siak melakukan kegiatan Pelayanan Penerbitan Sertifikat Tanah pada Desa Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada kegiatan itu Terdakwa I dengan dasar SKGR yang dikuasainya, mengajukan permohonan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik secara gratis. Petugas BPN Kab. Siak atas permohonan Terdakwa I itu memproses permohonan dengan melakukan Peninjauan Lokasi, setelah dilakukan Pemplotingan dilokasi, diketahui ternyata terhadap lokasi telah diterbitkan SHGU Nomor 1 tanggal 16 Januari 1996 an. PTPN V, sehingga permohonan Terdakwa I tidak dapat ditinjak lanjuti. Dan petugas BPN telah menjelaskan kepada Terdakwa I tentang telah terbit SHGU milik PTPN V tersebut. Meskipun Terdakwa I telah mengetahui akan hal itu, maka sampai saat sekarang inipun Terdakwa I masih menguasai Afdeling II blok U23 dan di Afdeling III Blok U25 milik PTPN V berdasarkan kedua SKGR yang mengandung kepalsuan dan masih melakukan kegiatan pemanenan dilokasi itu.
- Bahwa sejak bulan Nopember 2023 PTPN V bergabung ke PALM CO yang mengubah PTPN V menjadi PTPN IV Regional 3 dengan hakhak yang melekat sebagaimana hak-hak pada PTPN V sebelumnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang menggunakan kedua eksemplar SKGR an. AGUSTINUS SINULINGGA (Terdakwa I) dan SKGR an. SANTI FLORA TARIGAN yang mengandung ketidak benaran itu, pada lahan areal Afdeling II blok U23 dan di Afdeling III Blok U25 milik PTPN IV Regional 3, mengakibatkan PTPN IV Regional 3 telah menderita kerugian ditaksir sebesar Rp. 1.600.000.000. (satu miliar enam ratus juta rupiah), atau setidak-tidaknya melebihi sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c KUHP.------------------------------------------------------------------------------ |