Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. KIKI PRANATA Bin IRWANSYAH, Dkk diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 13 (tiga belas tandan) tandan buah segar kelapa Sawit milik PT. KTU ASTRA, yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira Pukul 05.30 Wib di AFD ALFA Blok 15 PT. KTU ASTRA Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/10/VI/2025/ POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/ POLDA RIAU, pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025. |