| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 397/Pid.Sus/2025/PN Sak | MIA TANIA, S.H. | ANDRI MAHENDRA Als ANDRI Bin DEVI KURNIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 397/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4047/L.4.17/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa ANDRI MAHENDRA Alias ANDRI Bin DEVI KURNIA bersama dengan saksi RIDHO JULIANDI Alias RIDHO Bin BENYAMIN, saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI, saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI dan saksi HARIYANTO Alias ARI Bin SYAFRUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI yang beralamat di Jalan Manggis Km. 06 RT. 004 RW. 002 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa ANDRI MAHENDRA Alias ANDRI Bin DEVI KURNIA bersama dengan saksi RIDHO JULIANDI Alias RIDHO Bin BENYAMIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI yang beralamat di Jalan Manggis Km. 06 RT. 004 RW. 002 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “ melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
