| Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. MICHYARUL ASRI Als BUYUNG benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian Ringan terhadap 8 (Delapan) Kg Brondolan buah kelapa sawit, yang dilakukan oleh pelaku yakni Sdr. MICHYARUL ASRI Als BUYUNG yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 sekira Pukul 11.30 WIB Areal PT.KTU Astra Afd OH Blok 26 Dusun Lubuk Miyam Kampung Kuala Gasib Kec.Koto Gasib Kab. Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana |