Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
265/Pid.B/2025/PN Sak | REZA HENDRAWAN, S.H | MAULUP PULUNGAN Alias MAULUP Bin (Alm) MANGANTAR PULUNGAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 265/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2646/L.4.17/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa MAULUP PULUNGAN Alias MAULUP Bin (Alm) MANGANTAR PULUNGAN bersama dengan Saudara ISKANDAR HARAHAP (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Pos Utama TSE PT. Aneka Inti Persada (AIP), Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana
ATAU ?KEDUA
Bahwa Terdakwa MAULUP PULUNGAN Alias MAULUP Bin (Alm) MANGANTAR PULUNGAN pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Pos Utama TSE PT. Aneka Inti Persada (AIP), Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |