Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Sak 1.PASONANG ARITONANG, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
ALAMSYAH Als ALAM Bin SABARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-351/L.4.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMSYAH Als ALAM Bin SABARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALAMSYAH Als ALAM Bin SABARTO bersama dengan saksi MAULANA RAMADANI Alias DANI Bin KRISMAN (Telah dilakukan Penuntutan Tindak Pidana Ringan), pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidaktidaknya pada tahun 2025, bertempat di Afedeling OI Blok 22 Areal Perkebunan PT. KTU ASTRA, Dusun Suka Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saksi MAULANA menghubungi Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA, kemudian Terdakwa menyetujui ajakan saksi MAULANA dan menyepakati untuk bertemu pukul 01.00 WIB, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa berangkat menuju ke rumah saksi MAULANA yang bertempat di Dusun Suka Maju, RT.003/ RW.003, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi MAULANA dan saksi MAULANA mengambil 1 (satu) buah egrek, selanjutnya Terdakwa bersama saksi MAULANA berangkat menuju Afedeling OI Blok 22 Areal Perkebunan PT. KTU ASTRA, Dusun Suka Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dengan menggunakan sepeda motor milik saksi MAULANA, kemudian saksi MAULANA menurunkan Terdakwa di dekat Perkebunan Masyarakat, lalu saksi MAULANA kembali meletakkan sepeda motornya ke rumah saksi MAULANA, kemudian saksi MAULANA kembali masuk ke tempat pemberhentian Terdakwa, selanjutnya saksi MAULANA bersama Terdakwa masuk ke Afedeling OI Blok 22 Areal Perkebunan PT. KTU ASTRA dengan berjalan kaki, kemudian Terdakwa bersama saksi MAULANA mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA dari pohonnya secara bergantian dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek selama lebih kurang 1 (satu) jam, kemudian sekira pukul 01.00 WIB, saksi LEO CANDRA bersama saksi REVI AJHARI yang sedang melakukan patroli rutin melihat adanya cahaya senter di Afedeling OI Blok 22 Areal Perkebunan PT. KTU ASTRA, kemudian saksi LEO CANDRA bersama saksi REVI AJHARI melakukan pengintaian dan sekira pukul 02.15 WIB saksi LEO CANDRA bersama saksi REVI melihat Terdakwa sedang mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dan saksi MAULANA sedang memantau situasi, selanjutnya saksi LEO CANDRA dan saksi REVI AJHARI melakukan pengamanan Terdakwa bersama dengan saksi MAULANA, kemudian saksi LEO CANDRA mengamankan barang bukti 1 (satu) buah egrek, 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit yang berada diseputaran Blok 22 yang diakui oleh Terdakwa bersama saksi MAULANA dan membawanya ke Polsek KOTO GASIB untuk diproses lebih lanjut.

- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi MAULANA tidak ada meminta izin dari korban yakni PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA sebagai pemilik dari buah kelapa sawit untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.

- Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama dengan saksi MAULANA telah merugikan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) ASTRA sebesar lebih kurang Rp1.920.700,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa ALAMSYAH Als ALAM Bin SABARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88