Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Sak Yayasan Tekad Anak Negeri (Yatani) 1.Kelompok Tani Mandiri Sejahtera
2.PT. Nusa Prima Manunggal/NPM (April Group)
3.Universitas Riau
4.Kemenhut Cq.Dirjen Planologi dan Data Lingkungan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Tekad Anak Negeri (Yatani)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arief Mulyono, S.HYayasan Tekad Anak Negeri (Yatani)
Tergugat
NoNama
1Kelompok Tani Mandiri Sejahtera
2PT. Nusa Prima Manunggal/NPM (April Group)
3Universitas Riau
4Kemenhut Cq.Dirjen Planologi dan Data Lingkungan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Kepala Daerah Kabupaten Siak Sri Indapura
2Kemenhut RI Cq.Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam/BKSDA-E
3Kemenhut Cq Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum/GAKKUM Kehutanan Wil.Sumatera
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM.

    DALAM PROVISI.

      1. Mengabulkan gugatan provisi..

      2. Memerintahkan Tergugat II menghentikan segala aktivitas pada perkara quo.

    DALAM POKOK PERKARA.

  2. Mengabulkan gugatan seluruhnya.
  3. Menyatakan alat bukti sah dan memiliki kekuatan bukti  okum.
  4. Menyatakan Surat Nomor : S.60/IPSDH/PDTK/PLA.1/2020 Bab Pemberian Izin Jo berita Acara Survey Lapangan Nomor : 06/2019 tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum karena cacad administrasi dan bertentangan hukum/undang-undang juga berlaku untuk segala bentuk jenis perizinan turunanya tanpa terkecuali.
  5. Menyatakan Tergugat I-II Melakukan Perbuatan Pelanggaran Hukum dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
  6. Menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV Melakukan pelanggaran hukum Menerbitkan Berita Acara Survey Lapangan Nomor : 06/2019 dan SK Nomor : S.60/IPSDH/PDTK/PLA.1/2020 karena mengandung cacad administrative dan diterbitkan diatas kawasan hutan,lahan gambut hidup.
  7. Menghukum : Memerintahkan Tergugat II secara suka rela melakukan penebangan tanaman akasia luasan 960 Ha terletak di Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Sri Indrapura Prov.Riau.
  8. Menghukum : ParaTergugat I-II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar /menyetorkan dana reboisasi ke Negara sebesar Rp.874.650.000.000.00,-dengan segala perincianya sebagaimana yang telah diuraikan di angka 11 huruf A-H dan sebagai bukti pembayaran diperlihatkan kepada Penggugat setelah Putusan.
  9. Menyatakan : Perkara quo dirampas untuk dikembalikan ke Negara.
  10. Menyatakan : Kawasan lahan Gambut Hidup Ds Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Sri Indrapura Riau memiliki nilai keutuhan/atau kebakuan yang tidak dapat dikotak-katik dalam bentuk apapun dan harus dipertahankan kelestarianya.
  11. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat tunduk pada Putusan.
  12. Menghukum para Tergugat I-II-III membayar biaya perkara.

 

D a n  / A t a u  ;

Memberikan Putusan bijaksana serta seadilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88