| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan jual beli adalah sah menurut Hukum jual beli tanah yang dahulu terletak di Desa Rawang Kawo Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan sekarang terletak di Kampung Empang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak Provinsi Riau berdasarkan Surat Keterangan Alih Wilayah dari Pemerintah Kampung Empang Baru Nomor:500.17/Kp.EB-Juru Tulis/301.1 antara Tergugat selaku Penjual dengan Penggugat selaku pembeli terhadap Sertipikat yaitu:Sertipikat Hak Milik Nomor 1121 atas nama Sujadi alias Jadi. yang terbit pada tanggal 29 Desember 1992 dengan surat ukur 14420/ 1992 Tanggal 29 Desember 1992 seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi)
- Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak untuk melakukan proses peralihan hak / proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1121 atas nama Sujadi alias Jadi. yang terbit pada tanggal 29 Desember 1992 dengan surat ukur 14420/ 1992 Tanggal 29 Desember 1992 seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi)
- Bahwa Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak selaku Turut Tergugat agar mengetahui bahwa Jual Beli tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1121 tanggal 29 Desember 1992 adalah Sah demi hukum. Untuk dapat tunduk dan patuh atas Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan selanjutnya
memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 1121 tanggal 29 Desember 1992 dengan surat ukur. 14420/ 1992 Tanggal 29 Desember 1992 seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) yang terletak di Kampung Empang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak Provinsi Riau
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono). |