Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AHMAD RISKI SUHERI Alias RISKI Bin ALM. IRWANTO bersama saksi DHARMAN AZMY Bin AZHAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 18
Mei 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sudirman RT. 12
RW. 004 Kampung Benteng Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang
berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
atau
Bahwa Terdakwa AHMAD RISKI SUHERI Alias RISKI Bin ALM. IRWANTO bersama saksi DHARMAN AZMY Bin AZHAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal
18 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sudirman RT.
12 RW. 004 Kampung Benteng Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang
berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut |