Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat:
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/ penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. WAGIWAT SIMBOLON benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian ringan berupa 1 (satu) karung berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 10 (sepuluh) Kg milik PT. KTU Astra, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana yang terjadi pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Areal PT.KTU Astra Afd OB Blok 22 Dusun Rawa Tepak Kel. Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/10/II/2026/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 23 Februari 2026 |