| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil analisa kasus dan analisa yuridis serta dikuatkan dengan keterangan saksi – saksi, barang bukti dan pengakuan Tersangka maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Tersangka an. DWI ANDIKI Als KENTUNG Bin RUDIYANTO diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira Pukul 13.00 Wib di Afdeling X Blok Q08 Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/1/I/2026/SPKT/POLSEK KERINCI KANAN/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 25 Januari 2026 |