| Dakwaan |
?Bahwa Terdakwa HENIKUS EDIS SIANIPAR Alias TISON SIANIPAR bersama – sama dengan Saudara ANTON SIMAMORA (DPO) dan Saudara IRFAN TARIGAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di J33 Afdeling 3 Areal PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana |