| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 117/Pid.Sus/2026/PN Sak | 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
ARYO ADITYA PRATAMA Als BOB bin YETNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-816/L.4.17/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----Bahwa terdakwa ARYO ADITYA PRATAMA Als BOB bin YETNO bersama dengan saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN dan saksi YEN HENDRA Als YEYEN bin SUIP (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Family RT.09 RW.01 Desa Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa ARYO ADITYA PRATAMA Als BOB bin YETNO sedang bersama saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Family RT.09 RW.01 Desa Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, yang pada saat itu saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN ingin keluar rumah dan menyampaikan kepada terdakwa untuk menerima narkotika jenis shabu yang akan diantar oleh sdr. PENDI (Daftar Pencarian Orang/DPO). Tidak lama kemudian sekira pukul 16.30 Wib, datang sdr. PENDI (DPO) kerumah tersebut dan bertemu dengan terdakwa. Pada saat itu sdr. PENDI (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di bawah seng yang berada dibelakang rumah tersebut berdasarkan perintah dari saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang mana terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa gunakan sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terdakwa simpan kembali di bawah seng yang berada dibelakang rumah tersebut.
--- Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut, saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN berperan sebagai bandar (pemilik narkotika jenis shabu). Sedangkan terdakwa dan saksi YEN HENDRA Als YEYEN bin SUIP (Dilakukan penuntutan secara terpisah) berperan sebagai kurir / pengantar / penyimpan narkotika jenis shabu milik saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN. Keuntungan yang diperoleh terdakwa dan saksi YEN HENDRA Als YEYEN bin SUIP adalah dibelikan keperluan sehari-hari, berikan gratis narkotika jenis sabu milik saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN dan diberikan dana main slot online.
--- Bahwa Terdakwa sudah 6 (enam) kali menjual/mengantarkan narkotika jenis sabu milik saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN kepada pembeli narkotika jenis sabu di sekitar bentang.
--- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Benteng Hilir Kecamatan Siak Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi EDO RAHMA WARDANI dan saksi ANDIKA ESRON PARSAULIAN SIMANJUNTAK langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa, saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN dan saksi YEN HENDRA Als YEYEN bin SUIP bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Family RT.09 RW.01 Desa Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Setelah itu pada sat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN dan saksi YEN HENDRA Als YEYEN bin SUIP tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak didampingi oleh saksi RIDWAN selaku masyarakat setempat berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana yang digunakan oleh terdakwa, kemudian pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku terhadap barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN. Setelah itu Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak kembali melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di pekarangan rumah tersebut yang ditutup dengan sebuah seng dan disimpan di dalam sebuah kotak berwarna putih. Lalu Tim Opsnal Sat Res Polres Siak melakukan introgasi, saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN mengaku terhadap barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN yang sebelumnya diperoleh dengan cara saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN meminta kepada terdakwa untuk menerima narkotika jenis shabu yang diantarkan oleh sdr. PENDI (DPO). Serta saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN mengaku bahwa saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN berperan sebagai pemilik narkotika jenis shabu tersebut sedangkan terdakwa dan saksi YEN HENDRA Als YEYEN bin SUIP merupakan orang yang membantu saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu milik saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 211/BB/XI/14329.00/2025 pada hari Selasa tanggal 28 November 2025, An. RAHMAD EFENDI selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ARYO ADITYA PRATAMA Als BOB bin YETNO berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu rincian Berat Kotor 0,54 gram, Berat Pembungkus 0,17 gram, berat bersih 0,37 Gram.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4103/ NNF / 2025 pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa ARYO ADITYA PRATAMA Als BOB bin YETNO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,37 gram diberi nomor barang bukti 6064/2025/NNF; 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengann label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 25mL merupakan milik tersangka ARYO ADITYA PRATAMA ALS BOB BIN YETNO, diberi nomor barang buktu 6065/2025/NNF. ; 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urin dengan volume 25 mL merupakan milik tersangka YEN HENDRA Als YEYEN Bin SUIP, diberi nomor barang bukti 6066/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6064/2025/NNF,-berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina; 6065/2025/NNF,- berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina; 6066/2025/NNF,- berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 211/BB/XI/14329.00/2025 pada hari Selasa tanggal 28 November 2025, An. RAHMAD EFENDI selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi RAHMAD MPN ALS AMAD JIN Bin MISRAN berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu rincian Berat Kotor 19,82 gram, Berat Pembungkus 1,05 gram, berat bersih 18,77 Gram.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4103/ NNF / 2025 pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi RAHMAD MPN ALS AMAD JIN Bin MISRAN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 6067/2025/NNF; 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengann label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 25mL merupakan milik tersangka ARYO ADITYA PRATAMA ALS BOB BIN YETNO, diberi nomor barang buktu 6068/2025/NNF.Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6067/2025/NNF,-berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina; 6068/2025/NNF,- berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----Bahwa terdakwa ARYO ADITYA PRATAMA Als BOB bin YETNO bersama dengan saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN dan saksi YEN HENDRA Als YEYEN bin SUIP (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Family RT.09 RW.01 Desa Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Benteng Hilir Kecamatan Siak Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi EDO RAHMA WARDANI dan saksi ANDIKA ESRON PARSAULIAN SIMANJUNTAK langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa, saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN dan saksi YEN HENDRA Als YEYEN bin SUIP bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Family RT.09 RW.01 Desa Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Setelah itu pada sat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN dan saksi YEN HENDRA Als YEYEN bin SUIP tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak didampingi oleh saksi RIDWAN selaku masyarakat setempat berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana yang digunakan oleh terdakwa, kemudian pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku terhadap barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN. Setelah itu Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak kembali melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di pekarangan rumah tersebut yang ditutup dengan sebuah seng dan disimpan di dalam sebuah kotak berwarna putih. Lalu Tim Opsnal Sat Res Polres Siak melakukan introgasi, saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN mengaku terhadap barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN yang sebelumnya diperoleh dengan cara saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN meminta kepada terdakwa untuk menerima narkotika jenis shabu yang diantarkan oleh sdr. PENDI (DPO). Serta saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN mengaku bahwa saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN berperan sebagai pemilik narkotika jenis shabu tersebut sedangkan terdakwa dan saksi YEN HENDRA Als YEYEN bin SUIP merupakan orang yang membantu saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu milik saksi RAHMAD MPN Als AMAT bin (Alm) MISRAN tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 211/BB/XI/14329.00/2025 pada hari Selasa tanggal 28 November 2025, An. RAHMAD EFENDI selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ARYO ADITYA PRATAMA Als BOB bin YETNO berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu rincian Berat Kotor 0,54 gram, Berat Pembungkus 0,17 gram, berat bersih 0,37 Gram.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4103/ NNF / 2025 pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa ARYO ADITYA PRATAMA Als BOB bin YETNO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,37 gram diberi nomor barang bukti 6064/2025/NNF; 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengann label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 25mL merupakan milik tersangka ARYO ADITYA PRATAMA ALS BOB BIN YETNO, diberi nomor barang buktu 6065/2025/NNF. ; 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urin dengan volume 25 mL merupakan milik tersangka YEN HENDRA Als YEYEN Bin SUIP, diberi nomor barang bukti 6066/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6064/2025/NNF,-berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina; 6065/2025/NNF,- berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina; 6066/2025/NNF,- berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 211/BB/XI/14329.00/2025 pada hari Selasa tanggal 28 November 2025, An. RAHMAD EFENDI selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa RAHMAD MPN ALS AMAD JIN Bin MISRAN berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu rincian Berat Kotor 19,82 gram, Berat Pembungkus 1,05 gram, berat bersih 18,77 Gram.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4103/ NNF / 2025 pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi RAHMAD MPN ALS AMAD JIN Bin MISRAN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 6067/2025/NNF; 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengann label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 25mL merupakan milik tersangka ARYO ADITYA PRATAMA ALS BOB BIN YETNO, diberi nomor barang buktu 6068/2025/NNF.Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6067/2025/NNF,-berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina; 6068/2025/NNF,- berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
