Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.Sus-LH/2026/PN Sak YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI PT.DOTON PUTRA KANDIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencemaran Tanah
Nomor Perkara 76/Pdt.Sus-LH/2026/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.DOTON PUTRA KANDIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
2Bupati Kab.Siak
3Dinas Lingkungan Hidup Kab.Siak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam mengajukan gugatan ini.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan hukum
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran Katagori berat di bidang Lingkungan Hidup;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit TERGUGAT;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT 1, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

 

SUBSIDAIR

 

Bila mana Majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88