| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G/2025/PN Sak | Bunawan | Sujari | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMEIR:
10 Juli tahun 2003 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 3427 tanggal 16 Oktober tahun 1987 yang luasnya 2.500 M2 yang terletak di Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
b. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat Pada tanggal 7 Januari tahun 2010 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 4127 tanggal 21 Oktober tahun 1987 yang luasnya 7.500 M2 yang terletak di Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
Milik Nomor : 3427 tanggal 16 Oktober tahun 1987 atas nama Tergugat seluas 2.500 M2 yang terletak di Kampung Sialang sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
b. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 4127 tanggal 21 Oktober tahun 1987 atas nama Tergugat seluas 7.500 M2 yang terletak di Kampung Sialang sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
Adalah sah milik Penggugat.
SUBSIDEIR: Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
