Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
1.ALDI ALBERTUS SIAHAAN Als BERTUS
2.EKA PRIMADANA Als EKA Bin EDY SUSANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1321 /L.4.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI ALBERTUS SIAHAAN Als BERTUS[Penahanan]
2EKA PRIMADANA Als EKA Bin EDY SUSANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

---------Bahwa Terdakwa I ALDI ALBERTUS SIAHAAN Als BERTUS bersama-sama dengan Terdakwa II EKA PRIMADANA Als EKA Bin EDY SUSANTO hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Kasturi RT 001 RW 008 Kelurahan Minas Jaya Kecmaatan Minas Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan mengajak Terdakwa II untuk memanen buah kelapa sawit milik orang tua Terdakwa I yang terletak di Jalan Kasturi, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, yang kemudian ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa II. Selanjutnya, Terdakwa I pergi menjemput Terdakwa II di rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa nomor polisi, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju kebun kelapa sawit orang tua Terdakwa I.
  • Bahwa setibanya di kebun kelapa sawit milik orang tua Terdakwa I di Jalan Kasturi Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menemukan buah kelapa sawit karena sebelumnya sudah di panen oleh orang tua Terdakwa I, lalu Terdakwa I melihat dan mengambil 1 (satu) bilah egrek yang terletak di tumpukan pelepah sawit yang berada di kebun sawit milik orang tua Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun milik masyarakat.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di kebun kelapa sawit milik Saksi Paluan Simanjuntak Jalan Kasturi, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Kemudian Terdakwa I mencari kayu yang digunakan untuk gagang egrek, lalu mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek hingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ke tanah sebanyak 42 (empat puluh dua) buah kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa II mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah jatuh tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok dan mengumpulkannya di tempat pengempulan sawit.
  • Bahwa sekira pukul 05.00 Wib setelah mengambil buah kelapa sawit tersebut selanjutnya Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II pergi ke Tempat Penampungan Sawit milik Saudara AL di Jalan Yos Sudarso Km 33 agar Saudara Al untuk dijual. Kemudian Saudara AL menyuruh Saksi Muhammad Amin Bangun untuk menjemput 42 (empat puluh dua) buah kelapa sawit tempat pengempulan sawit.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi Muhammad Amin Bagun pergi menjemput buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan Nomor Polisi BM 8301 CM. Setibanya di tempat pengepulan sawit, Terdakwa I dan Terdakwa II memasukkan sebanyak 42 (empat puluh dua) buah kelapa sawit ke dalam bak mobil pick up tersebut. Namun, pada saat proses pemuatan berlangsung, perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diketahui oleh Saksi Darwinson Pasaribu.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Darwinson Pasaribu menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk berhenti. Mengetahui hal tersebut, Saksi Muhammad Amin Bagun menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menurunkan buah kelapa sawit yang telah dimuat ke dalam bak mobil pick up, kemudian Saksi Muhammad Amin Bagun pergi meninggalkan lokasi. Selanjutnya  Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Saksi Darwinson Pasaribu lalu selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Polsek Minas untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memasuki kebun kelapa sawit milik Saksi Paluan Simanjuntak yang terletak di Jalan Kasturi, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak dan mengambil 42 (empat puluh dua) buah kelapa sawit adalah tanpa izin dari pemilik kebun kelapa sawit yaitu Saksi Paluan Simanjuntak.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Paluan Simanjuntak mengalami kerugian sebesar Rp.1.965.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88