Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2026/PN Sak MIA TANIA, S.H. ILHAM MAULANA Bin SAFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1618 /L.4.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM MAULANA Bin SAFRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

-Bahwa Terdakwa ILHAM MAULANA bin SAFRI bersama-sama dengan Saudara ARI MAWAN (dalam Daftar Pencarian Orang), Saudara AGUS ADRIAN (dalam Daftar Pencarian Orang) dan Saudara DEDI (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Areal 400 Blok A4 Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. LEKONINDO Kampung Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, "Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu", perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:-- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 00.05 WIB Saudara DEDI menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan tujuan mengajak Terdakwa untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit di Areal 400 PT. LEKONINDO Kampung Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa menyetujui ajakan Saudara DEDI, kemudian Terdakwa menghubungi Saudara ARI MAWAN melalui whatsapp untuk mengajak mengambil berondolan buah kelapa sawit di Areal 400 PT. LEKONINDO dan meminta Saudara ARI MAWAN untuk mengajak Saudara AGUS ADRIAN, selanjutnya Terdakwa pergi menuju warung juber yang berada di Kampung Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 wama hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa untuk menjemput Saudara ARI MAWAN, kemudian sekira pukul 00.25 WIB Terdakwa tiba di warung jubir tersebut bertemu dengan Saudara ARI MAWAN dan Saudara AGUS ADRIAN dan sudah membawa 3 (tiga) buah karung untuk brondolan buah kelapa sawit, lalu Terdakwa bersama dengan Saudara ARI MAWAN dan Saudara AGUS ADRIAN pergi menuju perbatasan perkebunan milik masyarakat dengan PT. LEKONINDO, setibanya Terdakwa, Saudara ARI MAWAN dan Saudara AGUS ADRIAN di Areal 400 PT. LEKONINDO Kampung Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, terdakwa bertemu Saudara DEDI. Kemudian terdakwa bersama - sama dengan Saudara ARI MAWAN, Saudara AGUS ADRIAN dan Saudara DEDI langsung mengutip brondolan kelapa sawit milik PT. mengguna LEKONINDO dengan cara memasukkannya ke dalam 3 (tiga) buah karung dengan menggunakan tangan yang sudah dibawa oleh Saudara ARI MARWAN. Lalu setelah mengumpulkan 3 (tiga) buah karung brondolan kelapa sawit tersebut, terdakwa bersama Saudara ARI MAWAN, Saudara AGUS ADRIAN dan Saudara DEDI memikul 3 (tiga) buah karung tersebut menuju perbatasan lahan masyarakat dan menyembunyikan 3 (tiga) buah karung brondolan kelapa sawit tersebut di kubangan air yang berada di pinggir jalan poros areal perbatasan kebun PT. LEKONINDO. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa kembali menuju kubangan air di pinggir jalan poros areal perbatasan kebun PT. LEKONINDO untuk mengambil3 (tiga) buah karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit milik PT. LEKONINDO menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi milik terdakwa, lalu terdakwa menaikkan 3 (tiga) buah karung brondolan kelapa sawit tersebut keatas 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi dan langsung pergi menuju peron milik Saudara ASENG, setibanya di Peron milik Saudara ASENG, saksi AFRIO CHANDI dan saksi HARY GUNAWAN yang sebelumnya sudah mengintai terdakwa yang keluar dari Areal 400 Blok A4 Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. LEKONINDO Kampung Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu dilakukan introgasi dan terdakwa mengakui 3 (tiga) buah karung brondolan kelapa sawit tersebut benar terdakwa ambil di PT. LEKONINDO Kampung Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan bersama Saudara ARI MAWAN, Saudara AGUS ADRIAN dan Saudara DEDI. Bahwa terdakwa bersama dengan Saudara ARI MAWAN, Saudara AGUS ADRIAN dan Saudara DEDI tidak ada meminta izin kepada PT. LEKONINDO untuk mengambil 3 (tiga) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Saudara ARI MAWAN, Saudara AGUS ADRIAN dan Saudara DEDI, PT. LEKONINDO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 665.989,- (enam ratu enam puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.- ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ILHAM MAULANA bin SAFRI pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Areal 400 Blok A4 Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. LEKONINDO Kampung Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, "Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum", perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 00.05 WIB Saudara DEDI menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan tujuan mengajak Terdakwa untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit di Areal 400 PT. LEKONINDO Kampung Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa menyetujui ajakan Saudara DEDI, kemudian Terdakwa menghubungi Saudara ARI MAWAN melalui whatsapp untuk mengajak mengambil berondolan buah kelapa sawit di Areal 400 PT. LEKONINDO dan meminta Saudara ARI MAWAN untuk mengajak Saudara AGUS ADRIAN, selanjutnya Terdakwa pergi menuju warung juber yang berada di Kampung Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 wama hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa untuk menjemput Saudara ARI MAWAN, kemudian sekira pukul 00.25 WIB Terdakwa tiba di warung jubir tersebut bertemu dengan Saudara ARI MAWAN dan Saudara AGUS ADRIAN dan sudah membawa 3 (tiga) buah karung untuk brondolan buah kelapa sawit, lalu Terdakwa bersama dengan Saudara ARI MAWAN dan Saudara AGUS ADRIAN pergi menuju perbatasan perkebunan milik masyarakat dengan PT. LEKONINDO, setibanya Terdakwa, Saudara ARI MAWAN dan Saudara AGUS ADRIAN di Areal 400 PT. LEKONINDO Kampung Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, terdakwa bertemu Saudara DEDI. Kemudian terdakwa bersama - sama dengan Saudara ARI MAWAN, Saudara AGUS ADRIAN dan Saudara DEDI langsung mengutip brondolan kelapa sawit milik PT. LEKONINDO dengan cara memasukkannya ke dalam 3 (tiga) buah karung dengan menggunakan tangan yang sudah dibawa oleh Saudara ARI MARWAN. Lalu setelah mengumpulkan 3 (tiga) buah karung brondolan kelapa sawit tersebut, terdakwa bersama Saudara ARI MAWAN, Saudara AGUS ADRIAN dan Saudara DEDI memikul 3 (tiga) buah karung tersebut menuju perbatasan lahan masyarakat dan menyembunyikan 3 (tiga) buah karung brondolan kelapa sawit tersebut di kubangan air yang berada di pinggir jalan poros areal perbatasan kebun PT. LEKONINDO. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa kembali menuju kubangan air di pinggir jalan poros areal perbatasan kebun PT. LEKONINDO untuk mengambil 3 (tiga) buah karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit milik PT. LEKONINDO menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi milik terdakwa, lalu terdakwa menaikkan 3 (tiga) buah karung brondolan kelapa sawit tersebut keatas 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi dan langsung pergi menuju peron milik Saudara ASENG, setibanya di Peron milik Saudara ASENG, saksi AFRIO CHANDI dan saksi HARY GUNAWAN yang sebelumnya sudah mengintai terdakwa yang keluar dari Areal 400 Blok A4 Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. LEKONINDO Kampung Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu dilakukan introgasi dan terdakwa mengakui 3 (tiga) buah karung brondolan kelapa sawit tersebut benar terdakwa ambil di PT. LEKONINDO Kampung Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan bersama Saudara ARI MAWAN, Saudara AGUS ADRIAN dan Saudara DEDI. Bahwa terdakwa bersama dengan Saudara ARI MAWAN, Saudara AGUS ADRIAN dan Saudara DEDI tidak ada meminta izin kepada PT. LEKONINDO untuk mengambil 3 (tiga) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Saudara ARI MAWAN, Saudara AGUS ADRIAN dan Saudara DEDI, PT. LEKONINDO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 665.989,- (enam ratu enam puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah). ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88