Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
55/Pid.C/2026/PN Sak MHD. HASSAN AL FIKRI SAMSIAH Als SAM Binti KATIMIN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.C/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/689/VIII/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MHD. HASSAN AL FIKRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSIAH Als SAM Binti KATIMIN Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat:

1.  Bahwa tersangka SAMSIAH, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian ringan dan Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 09.30 Wib, di Blok G38/39 Divisi III Palapa PT Ivo Mas Tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian terhadap berondolan buah kelapa sawit tersebut sendirian dan barang yang saya ambil berupa 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.

2.   Terhadap tersangka SAMSIAH, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 478 KUHPidana. 

3.   Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88