| Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa RAFID Als RAFID Bin Alm RAFLIS pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di warung milik orang tua dari Saksi RIO SAMPODU yang beralamat di Dayun, RT 002 / RW 001, Kelurahan/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke warung milik orang tua dari Saksi RIO SAMPODU yang berada di Dayun, RT 002 / RW 001, Kelurahan/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak dengan diantarkan oleh sdr. ZIDAN (masuk dalam daftar pencarian orang). Setibanya diwarung tersebut Terdakwa menjumpai Saksi RIO SAMPODU yang sedang mengobrol dengan Saksi MAKMUR Als SUBUR dan Saksi MAHADI Als MADI. Selanjutnya Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih dengan Nomor Polisi : BM 6692 SAP milik Saksi RIO SAMPODU untuk pergi ke Kota Pekanbaru dan berjanji pergi hanya sebentar dan tidak dalam waktu yang lama, lalu Saksi RIO SAMPODU mengizinkan Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut dengan mengatakan agar sepeda motor tersebut segera dikembalikan sebagaimana janji Terdakwa, karena sepeda motor tersebut sepeda motor satu-satunya milik Saksi RIO SAMPODU, dan akan digunakan untuk pergi bekerja besok harinya. Kemduian Terdakwa membawa sepeda motor merk Honda Scoopy tersebut, dan membawa sepeda motor tersebut kerumah sdr. ZIDAN untuk menjemput sdr. ZIDAN, dan pergi ke Kota Pekanbaru.
- Selanjutnya sampai pada hari Senin tanggal 22 September 2025, Terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik Saksi RIO SAMPODU tersebut, lalu sekira pukul 20.00 WIB Saksi RIO SAMPODU datang kerumah Terdakwa untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya, namun ketika Terdakwa sedang tidak berada dirumah. Kemudian hingga pada tanggal 30 Desember 2025 Terdakwa tidak juga mengambalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tersebut, lalu Saksi RIO SAMPODU melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menimbulkan kerugian terhadap Saksi RIO SAMPODU sebesar Rp. 23.800.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atau
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa RAFID Als RAFID Bin Alm RAFLIS pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di warung milik orang tua dari Saksi RIO SAMPODU yang beralamat di Dayun, RT 002 / RW 001, Kelurahan/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke warung milik orang tua dari Saksi RIO SAMPODU yang berada di Dayun, RT 002 / RW 001, Kelurahan/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak dengan diantarkan oleh sdr. ZIDAN (masuk dalam daftar pencarian orang). Setibanya diwarung tersebut Terdakwa menjumpai Saksi RIO SAMPODU yang sedang mengobrol dengan Saksi MAKMUR Als SUBUR dan Saksi MAHADI Als MADI. Selanjutnya Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih dengan Nomor Polisi : BM 6692 SAP milik Saksi RIO SAMPODU untuk pergi ke Kota Pekanbaru dan berjanji pergi hanya sebentar dan tidak dalam waktu yang lama, lalu Saksi RIO SAMPODU mengizinkan Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut dengan mengatakan agar sepeda motor tersebut segera dikembalikan sebagaimana janji Terdakwa, karena sepeda motor tersebut sepeda motor satu-satunya milik Saksi RIO SAMPODU, dan akan digunakan untuk pergi bekerja besok harinya. Kemduian Terdakwa membawa sepeda motor merk Honda Scoopy tersebut, dan membawa sepeda motor tersebut kerumah sdr. ZIDAN untuk menjemput sdr. ZIDAN, dan pergi ke Kota Pekanbaru.
- Selanjutnya sampai pada hari Senin tanggal 22 September 2025, Terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik Saksi RIO SAMPODU tersebut, lalu sekira pukul 20.00 WIB Saksi RIO SAMPODU datang kerumah Terdakwa untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya, namun ketika Terdakwa sedang tidak berada dirumah. Kemudian hingga pada tanggal 30 Desember 2025 Terdakwa tidak juga mengambalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tersebut, lalu Saksi RIO SAMPODU melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menimbulkan kerugian terhadap Saksi RIO SAMPODU sebesar Rp. 23.800.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |