Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2026/PN Sak MIA TANIA, S.H. 1.ERISON Alias ERI bin ZAINAL ARIFIN
2.IRFANDI Alias EPAN Bin (Alm) JUMBALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1566/L.4.17/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERISON Alias ERI bin ZAINAL ARIFIN[Penahanan]
2IRFANDI Alias EPAN Bin (Alm) JUMBALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--Bahwa Terdakwa I ERISON Als ERI bin ZAINAL ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa II IRFANDI Als EPAN bin JUMBALI, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Datuk Sri Indra Muda RT.003 RW.002 Dusun Kuala Kelurahan Selat Guntung Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, "Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan 1 hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman", perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: Bahwa pada hari senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I yang sedang berada di rumah terdakwa I yang beralamat di Rempak RT.003 RW.001 Kelurahan/Desa Rempak Kecamatan Sabak Auh menelfon Saudara IWAN (DPO) yang merupakan supir travel Pekanbaru - Sei Pakning melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan paket Narkotika jenis shabu senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian dibalas oleh Saudara IWAN (DPO) bahwa paket akan diantarkan pada pukul 17.00 WIB. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saudara IWAN (DPO) menghubungi Terdakwa I bahwa Saudara IWAN (DPO) sebentar lagi akan sampai ke lokasi tempat biasa Saudara IWAN (DPO) dan Terdakwa I melakukan transaksi jual beli shabu yaitu berada di simpang jalan Raja Kecik Kelurahan/Desa Rempak, lalu Terdakwa I menuju lokasi tersebut dan sekira pukul 17.30 Saudara IWAN (DPO) sampai di lokasi dan memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan setelah menerima paket tersebut Terdakwa I langsung pulang kerumah terdakwa I. Sekira pukul 22.30 Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk menanyakan keberadaan Saudara ALONG (DPO) yang kemudian Terdakwa II mengatakan bahwa Saudara ALONG (DPO) berada di rumah Terdakwa II yang berada di Jalan Datuk Sri Indra Muda RT.003 RW.002 Dusun Kuala Kelurahan/Desa Selat Guntung Kecamatan Sabak Auh dan kemudian Terdakwa I langsung menuju lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa I langsung masuk kerumah dan menuju ke dapur rumah Terdakwa II dan bertemu dengan Terdakwa II bersama dengan Saudara ALONG (DPO) yang kemudian Terdakwa I menelfon Saudara ATIK (DPO) yang merupakan pelanggan dari Terdakwa I untuk datang ke rumah tersebut dan pada saat itu Saudara ALONG (DPO) menyerahkan uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I untuk membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengembalikan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara ALONG (DPO) untuk pergi membeli mie instan dan minuman. Sekira pukul 23.50 WIB Saudara ATIK (DPO) datang bersama dengan saksi ALFENDRA IRAWAN Alias WIRA yang langsung masuk kedalam rumah menuju dapur yang kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban hitam untuk kemudian untuk disisihkan dan akan digunakan secara bersama-sama. Kemudian pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Jalan Datuk Sri Indra Muda RT.003 RW.002 Dusun Kuala Kelurahan/Desa Selat Guntung Kecamatan Sabak Auh, Saudara ATIK (DPO) hendak pergi keluar rumah namun saat ingin keluar Saudara ATIK (DPO) mendapati beberapa orang dari Unit Satreskrim Polsek Sabak Auh hendak melakukan penangkapan terhadap Saudara ATIK (DPO), akan tetapi Saudara ATIK (DPO) berusaha melarikan diri sambil berteriak "Polisi datang, lari lari" yang kemudian usaha melarikan diri tersebut diikut oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi ALFENDRA IRAWAN Als WIRA melalui pintu belakang namun Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi ALFENDRA IRAWAN Als WIRA berhasil diamankan oleh saksi ALEXANDER GEA dan saksi RONALDO SINAGA dari Unit Satreskrim Polsek Sabak Auh dan disaksikan oleh Saksi ENDRIK Als EEN selaku perangkat desa yang kemudian saksi ALEXANDER GEA dan saksi RONALDO SINAGA melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu denga berat kotor 0,95 (nol koma sembilan lima) gram, uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike sebagai tempat menyimpan 1 (satu) paket narkotika, 1 (satu) bungkus rokok merk On line sebegai tempat menyimpan 1 (satu) paket narkotika, 1 (satu) potong lakban warna hitam sebagai pembungkus 1 (satu) paket narkotika, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A18 warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A5 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan Nopol BM 4294 XY warna coklat, kemudian setelah diinterogasi dilakukan penggeledahan di rumah milik Terdakwa I yang beralamat di Rempak RT.003 RW.001 Kelurahan/Desa Rempak Kecamatan Sabak Auh dan ditemukan 3 (tiga) pack plastik klip warna putih bening ukuran kecil dan 1 (satu) unit timbangan digital. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi ALFENDRA IRAWAN Als WIRA beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sabak Auh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa sistem kerja para Terdakwa dalam menjual narkotika jenis shabu tersebut yaitu Terdakwa I menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada Saudara ALONG (DPO) dan Saudara ATIK (DPO) dan Terdakwa I memesan narkotika jenis shabu tersebut dari Saudara IWAN (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dan bertemu di Simpang jalan Raja Kecil Kelurahan/Desa Rempak Kecamatan 2 Sabak Auh lalu Terdakwa II yang mencari pembeli narkotika jenis shabu dan menyediakan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dalam menjual narkotika jenis shabu tersebut yaitu apabila Terdakwa I berhasil menjual habis narkotika jenis shabu tersebut maka terdakwa I menerima keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa II sebagai orang yang menyediakan tempat untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut yaitu dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari Terdakwa I. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor: 33/BB/II/60896/2026 tanggal 05 Februari 2026 atas nama ERISON Alias ERI bin ZAINAL ARIFIN Dkk yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Cabang Subrantas Pekanbaru, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa: 2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,93 gram, berat pembungkusnya 0,39 gram dan berat bersihnya 0,54 gram, dengan perincian sebagai berikut: 1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0.54 gram, untuk bahan uji ke labfor Polda Riau. 2. 2 (dua) bungkus plastik klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0.39 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab: 0437/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHAN M.H Pangkat Inspektur Polisi SatuNRP. 97020815 Jabatan Ps Kaur Sub Bidang Narkoba Pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. 2. 3. 4. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0721/2026/NNF,-berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0722/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0723/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0724/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Negatif Narkotika dan Psikotropika. Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan para terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa I ERISON Als ERI bin ZAINAL ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa II IRFANDI Als EPAN bin JUMBALI, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Datuk Sri Indra Muda RT.003 RW.002 Dusun 3 Kuala Kelurahan Selat Guntung Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, "Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman", perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB saksi ALEXANDER GEA dan saksi RONALDO SINAGA yang merupakan Tim Unit Satreskrim Polsek Sabak Auh mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Datuk Sri Indra Muda RT. 003 RW. 002 Dusun Kuala Desa Selat Guntung Kecamatan Sabak Auh, lalu setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 01.20 WIB saksi ALEXANDER GEA dan saksi RONALDO SINAGA menuju sebuah rumah yang beralamat di Jalan Datuk Sri Indra Muda RT.003 RW.002 Dusun Kuala Kelurahan Selat Guntung Kecamatan Sabak Auh dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki - laki yang mengaku bernama ERISON Alias ERI Bin ZAINAL ARIFIN, IRFANDI Alias EPAN Bin ALM. JUMBALI dan ALFENDRA IRAWAN Alias WIRA Bin FENDRI IRAWAN, lalu saksi ALEXANDER GEA dan saksi RONALDO SINAGA melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ENDRIK Als EEN selaku perangkat desa dan menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu denga berat kotor 0,95 (nol koma sembilan lima) gram, uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike sebagai tempat menyimpan 1 (satu) paket narkotika, 1 (satu) bungkus rokok merk On line sebegai tempat menyimpan 1 (satu) paket narkotika, 1 (satu) potong lakban warna hitam sebagai pembungkus 1 (satu) paket narkotika, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A18 warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A5 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan Nopol BM 4294 XY warna coklat, kemudian saksi ALEXANDER GEA dan saksi RONALDO SINAGA melakukan pengembangan kerumah terdakwa I yang beralamat di Rempak RT.003 RW.001 Kelurahan/Desa Rempak Kecamatan Sabak Auh dan ditemukan 3 (tiga) pack plastik klip warna putih bening ukuran kecil dan 1 (satu) unit timbangan digital. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi ALFENDRA IRAWAN Als WIRA beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sabak Auh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diakui milik terdakwa I yang berada di dalam penguasaaan para terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor: 33/BB/11/60896/2026 tanggal 05 Februari 2026 atas nama ERISON Alias ERI bin ZAINAL ARIFIN Dkk yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir pada PT. Pegadaian Cabang Subrantas Pekanbaru, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa: 2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,93 gram, berat pembungkusnya 0,39 gram dan berat bersihnya 0,54 gram, dengan perincian sebagai berikut: 1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0.54 gram, untuk bahan uji ke labfor Polda Riau. 2. 2 (dua) bungkus plastik klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0.39 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab: 0437/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHAN M.H Pangkat Inspektur Polisi SatuNRP. 97020815 Jabatan Ps Kaur Sub Bidang Narkoba Pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. 2 Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0721/2026/NNF,-berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0722/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung 4 3. 4. Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0723/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0724/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah Negatif Narkotika dan Psikotropika. Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88