Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
348/Pid.Sus/2025/PN Sak | DENDY NURFAJRI, S.H | MUJIANTO Bin RANIMIN Alias JAROT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 348/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3471/L.4.17/Enz.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa MUJIANTO Bin RANIMIN Alias JAROT pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025, sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Simpang Tower RT.001 RW.002 Dusun Bukit Keramat Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya di pondok kebun sawit atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa MUJIANTO Bin RANIMIN Alias JAROT pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, sekira pukul 00.05 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Simpang Tower RT.001 RW.002 Dusun Bukit Keramat Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya di pondok kebun sawit atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |