Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2025/PN Sak MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H. RENO FIANDRI Als RENO Bin DESWANRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2510/L.4.17/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENO FIANDRI Als RENO Bin DESWANRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia terdakwa RENO FIANDRI Als RENO Bin DESWANRI bersama sama-sama dengan saksi ILHAM ILLALLAHI Als ILHAM Bin AMRIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pepaya RT.009 RW.003 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

ATAU 

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa RENO FIANDRI Als RENO Bin DESWANRI bersama sama-sama dengan saksi MONANG SITANGGANG Als. MONANG Bin M. SITANGGANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pepaya RT.009 RW.003 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan
cara sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88