Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2026/PN Sak ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH HARSONO Als HAR Bin SUMARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1963 /L.4.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARSONO Als HAR Bin SUMARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa HARSONO Als HAR Bin SUMARDI pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT. 03 RW. 01 Afd II Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

--- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 18. 30 wib, terdakwa HARSONO Als HAR Bin SUMARDI dihubungi oleh saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Lalu sekira pukul 19.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di RT. 03 RW. 01 Afd II Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, datang saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN dan saksi ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menemui terdakwa. Pada saat itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN, dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN dan saksi ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI mengatakan kepada terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu lagi seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lainnya kepada saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN, dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Setelah menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut, lalu saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN dan saksi ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.

--- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. DIRMAN Als SIBAY (Daftar Pencarian Orang/DPO).

--- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa di Perbatasan Kampung Lubuk Dalam dengan Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam yang beranggotakan saksi MUHAMMAD BAYU AJI dan saksi GIDEON FERNANDO langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN dan saksi ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI bertempat di Perbatasan Kampung Lubuk Dalam dengan Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN dan saksi ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang berisikan narkotika jenis shabu didalam bungkus plastick klip bening didalam kotak rokok IN MILD didalam saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) unit Handpone Infinix dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver hitam Nopol BM 6198 SAC. Setelah dilakukan introgasi, saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN dan saksi ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI mengaku terhadpa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut untuk diantarkan kepada sdr. KEVIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mana sebelumnya narkotika jenis shabu tersebut diperoleh saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN dan saksi ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI dari terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keberadaan terdakwa. Lalu sekira pukul 21.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus  dengan menggunakan plastik klip kecil warna bening dengan berat kotor 1.93 Gram, 266 (dua ratus enam puluh enam) buah plastik klip bening, 2 (dua) buah pipet modifikasi, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) Unit Handpone Merk Oppo Reno 14 warna Pink yang ditemukan dalam rumah tersebut. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari sdr. DIRMAN Als SIBAY (DPO). Dan terdakwa mengaku sebelumnya terdakwa ada menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN dan saksi ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 406/IV/Subbid Narkoba/2026 pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, An. HABIB ASRIL selaku Penimbang telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa HARSONO Als HAR Bin SUMARDI berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 1,97 gram, Berat Pembungkus 0,8 gram, berat bersih 1,17 Gram.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1850/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026, An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa HARSONO Als HAR BIN SUMARDI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,17 gram diberi nomor barang bukti 2834/2026/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 1,15 gram.

 

--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa HARSONO Als HAR Bin SUMARDI pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa di Perbatasan Kampung Lubuk Dalam dengan Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam yang beranggotakan saksi MUHAMMAD BAYU AJI dan saksi GIDEON FERNANDO langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN dan saksi ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI bertempat di Perbatasan Kampung Lubuk Dalam dengan Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN dan saksi ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang berisikan narkotika jenis shabu didalam bungkus plastick klip bening didalam kotak rokok IN MILD didalam saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) unit Handpone Infinix dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver hitam Nopol BM 6198 SAC. Setelah dilakukan introgasi, saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN dan saksi ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI mengaku terhadpa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut untuk diantarkan kepada sdr. KEVIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mana sebelumnya narkotika jenis shabu tersebut diperoleh saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN dan saksi ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI dari terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keberadaan terdakwa. Lalu sekira pukul 21.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip kecil warna bening dengan berat kotor 1.93 Gram, 266 (dua ratus enam puluh enam) buah plastik klip bening, 2 (dua) buah pipet modifikasi, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) Unit Handpone Merk Oppo Reno 14 warna Pink yang ditemukan dalam rumah tersebut. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari sdr. DIRMAN Als SIBAY (DPO). Dan terdakwa mengaku sebelumnya terdakwa ada menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi RISMANTO Als OMPONG Bin Alm GIMUN dan saksi ROMANSYAH Als ROMAN Bin (Alm) PONIDI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 406/IV/Subbid Narkoba/2026 pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, An. HABIB ASRIL selaku Penimbang telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa HARSONO Als HAR Bin SUMARDI berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 1,97 gram, Berat Pembungkus 0,8 gram, berat bersih 1,17 Gram.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1850/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026, An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa HARSONO ALIAS HAR BIN SUMARDI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,17 gram diberi nomor barang bukti 2834/2026/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 1,15 gram.

 

--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88