| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 194/Pid.Sus/2026/PN Sak | REZA HENDRAWAN, S.H | 1.SARBAINI Alias IBAI bin Alm. ASBIANTO 2.AHMAD TARMIZI Alias TARMIZI bin Alm. H. ANIZAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||
| Nomor Perkara | 194/Pid.Sus/2026/PN Sak | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1712/L.4.17/Eku.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa I SARBAINI Alias IBAI Bin Alm. ASBIANTO (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II AHMAD TARMIZI Alias TARMIZI Bin Alm. H. ANIZAR (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Inpres RT.005 RW.004, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “Turut serta melakukan Tindak Pidana, Melakukan Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 35” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, Terdakwa II mendatangi rumah Saudara DEDI IRAWAN (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) yang berada di Jalan Pertiwi, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dengan maksud Saudara DEDI mengajak Terdakwa II untuk bekerja penambangan tanah timbunan yang berada di Jalan Lintas Inpres RT.005 RW.004, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Sesampainya Terdakwa II dirumah Saudara DEDI, yang mana pada saat itu dirumah Saudara DEDI sudah ada Saudara PARDEDE (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dan pada saat itu Terdakwa II diberi tugas oleh Saudara DEDI sebagai ceker (tukang tulis/rekap pembelian tanah timbun) sedangkan Saudara PARDEDE mempunya tugas untuk menyewa alat, menyewa mobil angkutan dan mengurus tanah timbunan tersebut. Kemudian Saudara PARDEDE menghubungi Saksi HAMAT HARIYANTO dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit alat berat Eskavator merk Hitachi PC 110 warna oren, yang akan digunakan untuk mengisi tanah timbun di Jalan Lintas Inpres RT.005 RW.004, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dan pada saat itu Saudara PARDEDE menyampaikan ingin menyewa alat selama 50 (lima puluh) jam selama 4 (empat) hari dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per jamnya. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Saksi HAMAT menghubungi Terdakwa I selaku operator alat berat tersebut dengan maksud menyuruh Terdakwa I untuk melakukan pekerjaan di Jalan Lintas Inpres RT.005 RW.004, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau selama 50 (lima puluh) jam dan membawa alat tersebut ke Lokasi penambangan galian tanah timbunan tesebut, yang pada saat itu Terdakwa I menerima pekerjaan tersebut. - Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB, 1 (satu) unit alat berat Eskavator merk Hitachi PC 110 warna oren tiba dilokasi penambangan dan langsung melakukan penggalian tanah timbunan tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 WIB datanglah mobil coltdisel kelokasi tersebut dan Tedakwa I langsung memuat tanah timbunan tersebut kedalam mobil, lalu Terdakwa II yang bertugas untuk mengawasi, menghitung dan mencatat jumlah Trip muatan mobil tanah timbunan dan pada hari tersebut telah dilakukan 106 (seratu enam) Trip pengantaran. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 dilakukan Kembali penambangan tanah timbunan tersebut dan tercatat pada hari tersebut sebanyak 139 (seratus tiga puluh Sembilan) Trip pengantaran. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 dilakukan Kembali penambangan tanah timbunan tersebut dan tercatat pada hari tersebut sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) Trip pengantaran. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 dilakukan Kembali penambangan tanah timbunan tersebut dan tercatat pada hari tersebut sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) Trip pengantaran. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib, Saksi HENDRI NALDO Bersama dengan Saksi DEDI MULYADI mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Inpres RT.005 RW.004, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau terdapat kegiatan Kuari Galian C Ilegal, menanggapi informasi tersebut Saksi HENDRI Bersama dengan Saksi DEDI melakukan penyelidikan, sekira pukul 12.00 WIB Saksi HENDRI Bersama dengan Saksi DEDI mendatangi lokasi tersebut dan menemukan kegiatan Kuari Galian C dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat Eskavator merk Hitachi PC 110 warna merah yang digunakan oleh Terdakwa I, kemudian Saksi HENDRI 3 bersama dengan Saksi DEDI Juga mengamankan Terdakwa I yang bertugas sebagai ceker (tukang tulis/rekap pembelian tanah timbun), kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, bahwa Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II sudah melakukan 4 (empat) hari pekerjaan penambangan illegal dengan total sebanyak 426 (empat ratus dua puluh enam) kali trip pengantaran tanah timbun, kemudian dilakukan pemeriksaan terkait izin dari kegiatan penambangan tanah timbun tersebut dan didapati bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin atau ilegal, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti 1 (satu) unit Alat Berat Eskavator merk Hitachi PC 110 warna merah yang digunakan untuk alat menambang illegal tersebut, 1 (satu) buah buku merk OKEY warna merah, 1 (satu) buah pena warna merah muda yang digunakan untuk mencatat rekapan pembelian tanah timbun, 1 (satu) unit Mobil Truck Coltdiesel warna kuning dengan Nopol BM 8997 AQ, 1 (satu) unit Mobil Truck Coltdiesel warna kuning dengan Nopol BM 8936 FC, 1 (satu) unit Mobil Truck Canter warna kuning dengan Nopol BK 8659 GM dan 1 (satu) unit Mobil Truck Canter warna kuning dengan Nopol BK 8657 GM yang digunakan untuk mengangkut tanah timbunan hasil dari Penambangan Ilegal tersebut dibawa ke Polres Siak guna proses hukum lebih lanjut. - Bahwa sebagaimana data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Nomor : B/435/500.10.25.4/DESDM/2026 tanggal 28 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, ISMON DIONDO SIMATUPANG, ST, MT., NIP 19801130 200902 1 001, hasil pengecekan data Minerba One Data Indonesia (MODI) maupun Minerba One Map Indonesia (MOMI) tidak terdapat data izin atas nama DEDI IRAWAN, atas nama PARDEDE, atas nama SARBAINI dan atas nama AHMAD TARMIZI. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 35 Undangundang RI Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa I SARBAINI Alias IBAI Bin Alm. ASBIANTO (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II AHMAD TARMIZI Alias TARMIZI Bin Alm. H. ANIZAR (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Inpres RT.005 RW.004, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan, Melakukan Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 35” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------- - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, Terdakwa II mendatangi rumah Saudara DEDI IRAWAN (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) yang berada di Jalan Pertiwi, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dengan maksud Saudara DEDI mengajak Terdakwa II untuk bekerja penambangan tanah timbunan yang berada di Jalan Lintas Inpres RT.005 RW.004, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Sesampainya Terdakwa II dirumah Saudara DEDI, yang mana pada saat itu dirumah Saudara DEDI sudah ada Saudara PARDEDE (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dan pada saat itu Terdakwa II diberi tugas oleh Saudara DEDI sebagai ceker (tukang tulis/rekap pembelian tanah timbun) sedangkan Saudara PARDEDE mempunya tugas untuk menyewa alat, menyewa mobil angkutan dan mengurus tanah timbunan tersebut. Kemudian Saudara PARDEDE menghubungi Saksi HAMAT 4 HARIYANTO dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit alat berat Eskavator merk Hitachi PC 110 warna oren, yang akan digunakan untuk mengisi tanah timbun di Jalan Lintas Inpres RT.005 RW.004, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dan pada saat itu Saudara PARDEDE menyampaikan ingin menyewa alat selama 50 (lima puluh) jam selama 4 (empat) hari dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per jamnya. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Saksi HAMAT menghubungi Terdakwa I selaku operator alat berat tersebut dengan maksud menyuruh Terdakwa I untuk melakukan pekerjaan di Jalan Lintas Inpres RT.005 RW.004, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau selama 50 (lima puluh) jam dan membawa alat tersebut ke Lokasi penambangan galian tanah timbunan tesebut, yang pada saat itu Terdakwa I menerima pekerjaan tersebut. - Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB, 1 (satu) unit alat berat Eskavator merk Hitachi PC 110 warna oren tiba dilokasi penambangan dan langsung melakukan penggalian tanah timbunan tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 WIB datanglah mobil coltdisel kelokasi tersebut dan Tedakwa I langsung memuat tanah timbunan tersebut kedalam mobil, lalu Terdakwa II yang bertugas untuk mengawasi, menghitung dan mencatat jumlah Trip muatan mobil tanah timbunan dan pada hari tersebut telah dilakukan 106 (seratu enam) Trip pengantaran. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 dilakukan Kembali penambangan tanah timbunan tersebut dan tercatat pada hari tersebut sebanyak 139 (seratus tiga puluh Sembilan) Trip pengantaran. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 dilakukan Kembali penambangan tanah timbunan tersebut dan tercatat pada hari tersebut sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) Trip pengantaran. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 dilakukan Kembali penambangan tanah timbunan tersebut dan tercatat pada hari tersebut sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) Trip pengantaran. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib, Saksi HENDRI NALDO Bersama dengan Saksi DEDI MULYADI mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Inpres RT.005 RW.004, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau terdapat kegiatan Kuari Galian C Ilegal, menanggapi informasi tersebut Saksi HENDRI Bersama dengan Saksi DEDI melakukan penyelidikan, sekira pukul 12.00 WIB Saksi HENDRI Bersama dengan Saksi DEDI mendatangi lokasi tersebut dan menemukan kegiatan Kuari Galian C dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat Eskavator merk Hitachi PC 110 warna merah yang digunakan oleh Terdakwa I, kemudian Saksi HENDRI bersama dengan Saksi DEDI Juga mengamankan Terdakwa I yang bertugas sebagai ceker (tukang tulis/rekap pembelian tanah timbun), kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, bahwa Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II sudah melakukan 4 (empat) hari pekerjaan penambangan illegal dengan total sebanyak 426 (empat ratus dua puluh enam) kali trip pengantaran tanah timbun, kemudian dilakukan pemeriksaan terkait izin dari kegiatan penambangan tanah timbun tersebut dan didapati bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin atau ilegal, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti 1 (satu) unit Alat Berat Eskavator merk Hitachi PC 110 warna merah yang digunakan untuk alat menambang illegal tersebut, 1 (satu) buah buku merk OKEY warna merah, 1 (satu) buah pena warna merah muda yang digunakan untuk mencatat rekapan pembelian tanah timbun, 1 (satu) unit Mobil Truck Coltdiesel warna kuning dengan Nopol BM 8997 AQ, 1 (satu) unit Mobil Truck Coltdiesel warna kuning dengan Nopol BM 8936 FC, 1 (satu) unit Mobil Truck Canter warna kuning dengan Nopol BK 8659 GM dan 1 (satu) unit Mobil Truck Canter warna kuning dengan Nopol BK 8657 GM yang digunakan untuk mengangkut tanah timbunan hasil dari Penambangan Ilegal tersebut dibawa ke Polres Siak guna proses hukum lebih lanjut. - Bahwa sebagaimana data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Nomor : B/435/500.10.25.4/DESDM/2026 tanggal 28 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, ISMON DIONDO SIMATUPANG, ST, MT., NIP 19801130 200902 1 001, hasil pengecekan data Minerba One Data Indonesia (MODI) maupun Minerba One Map Indonesia (MOMI) tidak terdapat data izin atas nama DEDI IRAWAN, atas nama PARDEDE, atas nama SARBAINI dan atas nama AHMAD TARMIZI. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI 5 Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 35 Undangundang RI Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
