| Dakwaan |
-
- Dakwaan:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa AYU NIBE LAIA Als NIBE bersama-sama dengan Saudara PERI NDRURU (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Areal PT. KTU Astra Afd OB Blok 26 Dusun Sei Padang RT. 008 RW. 003 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa pergi menuju Perbatasan Areal PT. KTU Astra menggunakan sepeda motor dengan tujuan mengutip berondolan buah kelapa sawit yang berada di PT. KTU Astra Afd OB Blok 26 Dusun Sei Padang RT. 008 RW. 003 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di areal perkebunan PT. KTU Astra lalu meletakkan sepeda motor milik Terdakwa di perkebunan milik masyarakat, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju perkebunan PT. KTU Astra, kemudian pada saat Terdakwa sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit lalu Terdakwa bertemu dengan Saudara PERI NDRURU dengan tujuan mengajak Terdakwa untuk mengambil 6 (enam) buah kelapa sawit yang ditemukan oleh Saudara PERI NDRURU yang berada kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat Terdakwa mengutip berondolan buah kelapa sawit tepatnya di dalam lobang, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara PERI NDRURU pergi dengan berjalan kaki untuk mengambil 6 (enam) buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saudara PERI NDRURU melangsir 6 (enam) buah kelapa sawit tersebut ke lobang yang lainnya dengan jarak 20 (dua puluh) meter, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara PERI NDRURU mencincang buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah parang secara bergantian lalu memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam 2 (dua) buah karung goni yang telah di siapkan oleh Terdakwa dan Saudara PERI NDRURU, selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB Saksi HERI PUTRA DALIMUNTHE bersama-sama dengan Saksi WAHYU MUHAMMAD VADILLA yang merupakan security PT. KTU Astra sedang melaksanakan patroli di areal PT. KTU Astra Dusun Sei Padang RT. 008 RW. 003 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak mendengar suara Terdakwa bersama dengan Saudara PERI NDRURU yang sedang mencincang buah kelapa sawit, kemudian Saksi HERI PUTRA DALIMUNTHE bersama-sama dengan Saksi WAHYU MUHAMMAD VADILLA menghampiri Terdakwa yang sedang bersama dengan Saudara PERI NDRURU untuk dilakukan pengamanan, selanjutnya pada saat dilakukan pengamanan terhadap Saudara PERI NDRURU berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara PERI NDRURU tidak ada meminta izin dari korban yakni PT. KTU Astra sebagai pemilik dari buah kelapa sawit untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
- Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara PERI NDRURU telah merugikan PT. KTU Astra sejumlah Rp574. 380 (lima ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratu delapan puluh rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa AYU NIBE LAIA Als NIBE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa AYU NIBE LAIA Als NIBE, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Areal PT. KTU Astra Afd OB Blok 26 Dusun Sei Padang RT. 008 RW. 003 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa pergi menuju Perbatasan Areal PT. KTU Astra menggunakan sepeda motor dengan tujuan mengutip berondolan buah kelapa sawit yang berada di PT. KTU Astra Afd OB Blok 26 Dusun Sei Padang RT. 008 RW. 003 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di areal perkebunan PT. KTU Astra lalu meletakkan sepeda motor milik Terdakwa di perkebunan milik masyarakat, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju perkebunan PT. KTU Astra, kemudian Terdakwa mengambil 6 (enam) buah kelapa sawit yang berada kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat Terdakwa mengutip berondolan buah kelapa sawit tepatnya di dalam lobang, kemudian Terdakwa pergi dengan berjalan kaki untuk mengambil 6 (enam) buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa melangsir 6 (enam) buah kelapa sawit tersebut ke lobang yang lainnya dengan jarak 20 (dua puluh) meter, kemudian Terdakwa mencincang buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah parang lalu memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam 2 (dua) buah karung goni yang telah di siapkan oleh Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB Saksi HERI PUTRA DALIMUNTHE bersama-sama dengan Saksi WAHYU MUHAMMAD VADILLA yang merupakan security PT. KTU Astra sedang melaksanakan patroli di areal PT. KTU Astra Dusun Sei Padang RT. 008 RW. 003 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak mendengar suara Terdakwa bersama dengan Saudara PERI NDRURU yang sedang mencincang buah kelapa sawit, kemudian Saksi HERI PUTRA DALIMUNTHE bersama-sama dengan Saksi WAHYU MUHAMMAD VADILLA menghampiri Terdakwa untuk dilakukan pengamanan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada meminta izin dari korban yakni PT. KTU Astra sebagai pemilik dari buah kelapa sawit untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
- Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah merugikan PT. KTU Astra sejumlah Rp574.380 (lima ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratu delapan puluh rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa AYU NIBE LAIA Als NIBE sebagaimana diatur dalm diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |