| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama orang tua Pemohon yang benar dan sah adalah ROZIKIN sebagaimana tercantum dalam ijazah Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama orang tua Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran Pemohon sebelumnya, yaitu ROJIKIN adalah tidak benar/keliru secara administrasi;
- Memberikan izin dan penetapan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan data pada Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana penetapan ini;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak atau instansi yang berwenang untuk:
- mencatatkan perbaikan Akta Kelahiran dimaksud dalam register yang tersedia; dan
- menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru sesuai dengan penetapan Pengadilan ini;
- Menyatakan penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi instansi terkait dalam rangka perbaikan dan penertiban administrasi kependudukan anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Siak untuk mengirimkan salinan turunan Penetapan ini kepada instansi terkait guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Demikian permohonan ini Pemohon ajukan kepada Bapak dan atas berkenannya Bapak untuk memeriksa perkara permohonan Pemohon serta memberikan penetapan, Pemohon ucapkan terima kasih. |