Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Sak Kasanopa Tarigan 1.Sumarsih
2.Exir Riadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 16 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kasanopa Tarigan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAFWANDI, SHKasanopa Tarigan
Tergugat
NoNama
1Sumarsih
2Exir Riadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Siak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tanah Objek Perkara Sah Secara Hukum Hak Milik Penggugat dan  Berkekuatan Hukum Mengikat sebidang tanah kebun sawit dengan luas 7.500 (tujuh ribu lima ratus) meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Milik Elektronik NIB.05.11.000001084.0 atas nama pemegang hak Kasanopa Tarigan yang saat ini berlokasi di jalan Kebun/Jalan Produksi (masuk Jalan Puskesmas) RT.002 RW.01 Kelurahan/Desa Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, dahulu termasuk ke dalam Kelurahan/Desa Lubuk Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut :

 

  • Utara: Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 5875/Rawang Kawo (Persil Nomor:960) atas nama pemegang hak Karia;

 

  • Timur: Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (Persil Nomor: 969);

 

  • Selatan : Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2284/Lubuk Dalam (Persil Nomor:1006) atas nama pemegang hak Haris;

 

  • Barat: Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2305/Lubuk Dalam (Persil Nomor:967) atas nama pemegang hak Kiswo;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hak atas tanah objek perkara baik untuk menguasai, menduduki, memanen sawit di atas tanah objek perkara;

 

  1. Menyatakan sebidang tanah kebun sawit yang menjadi objek perkara adalah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Elektronik NIB.05.11.000001084.0 atas nama pemegang Hak Kasanopa Tarigan yang saat ini berlokasi di jalan Kebun/Jalan Produksi (masuk Jalan Puskesmas) RT.002 RW.01 Kelurahan/Desa Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, dahulu termasuk ke dalam Kelurahan/Desa Lubuk Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau;

 

  1. Menyatakan sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor:233/Empang Baru atas nama Sumarsih yang terletak di Jalan Desa Empang Baru RT.005 RW.002 Kelurahan/Desa Empang Baru Kecamatan Lubuk Dalam tidak berada di lokasi yang sama dengan sebidang tanah kebun sawit yang menjadi objek perkara;

 

  1. Menyatakan surat-surat dan Sertipikat Hak Milik Tergugat I dan Tergugat II atas tanah objek perkara adalah tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan/atau siapa saja orang/pihak lain yang menguasai, menempati, menduduki dan memperoleh hak daripadanya untuk membongkar bangunan-bangunan dalam bentuk apapun yang didirikan di atas tanah Objek Perkara serta mengosongkan Objek Perkara dan kemudian supaya menyerahkan tampa syarat kepada Penggugat selaku yang berhak;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat  II yang secara sendiri maupun secara bersama-sama menguasai tanah dan melakukan pemanenan sawit hak milik Penggugat serta menghalang-halangi Penggugat memanen sawit di atas tanah hak milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian atas diri Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa kerugian Materiil sebesar Rp.519.000.000 (lima ratus sembilan belas juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) secara seketika, kontan dan sekaligus;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum verzet, banding dan atau kasasi (uit vorbaar bij voraad);

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

ATAU :

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88