Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PUTRA SAGITARIUS Alias PUTRA pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Perawang Km. 5 Gang Industri RT. 002 RW. 003 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib berjalan kaki menuju Gang Industri RT. 002 RW. 003 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, lalu terdakwa melihat sebuah rumah dengan pintu engsel yang tidak terkunci, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat 1 (satu) Unit Handphone Redmi Note 12 warna hitam yang berada diatas meja ruang tamu, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone tersebut. Lalu terdakwa pergi menuju sebuah kamar dan membuka lemari, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) celengan plastik berbentuk beruang berwarna biru, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) Unit Handphone Samsung A05 warna Hijau Tosca yang berada diatas meja kamar dan mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil kantong plastik dan memasukkan 1 (satu) Unit Handphone Redmi Note 12 warna hitam, 1 (satu) celengan plastik berbentuk beruang berwarna biru dan 1 (satu) Unit Handphone Samsung A05 warna Hijau Tosca ke dalam plastik dan membawanya pergi dari rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa pergi menuju Jalan SMA kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di belakang sebuah rumah dan membuka celengan plastik berbentuk beruang berwarna biru tersebut menggunakan sebuah paku, lalu di dapatkan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa pergi menuju rumah Saudara PAULUS (DPO) dan mengajak Saudara PAULUS (DPO) untuk pergi menggadaikan
handphone ke Jalan Pipa Caltex Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, setibanya terdakwa bersama Saudara PAULUS (DPO) di sebuah warung, terdakwa bertemu seseorang yang dipanggil ANTE dan menggadaikan 1 (satu) Unit Handphone Samsung A05 warna Hijau Tosca kepada ANTE sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kembali kerumah Saudara PAULUS (DPO) dan memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara PAULUS (DPO). Selanjutnya terdakwa pergi menuju sebuah warung dan bertemu Saudara JOIMAN (DPO), lalu terdakwa menyuruh Saudara JOIMAN (DPO) untuk menginstal 1 (satu) Unit Handphone Redmi Note 12 warna hitam tersebut, lalu setelah Saudara JOIMAN (DPO) berhasil menginstal 1 (satu) Unit Handphone Redmi Note 12 warna hitam tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sadara JOIMAN (DPO). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa kembali menuju rumah Saudara PAULUS (DPO) untuk pergi menggadaikan 1 (satu) Unit Handphone Redmi Note 12 warna hitam kepada ANTE, lalu terdakwa bersama Saudara PAULUS (DPO) pergi menuju Jalan Pipa Caltex Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan menggadaikan kembali 1 (satu) Unit Handphone Redmi Note 12 warna hitam kepada seseorang yang disebut ANTE sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu terdakwa dan Saudara PAULUS (DPO) kembali kerumah Saudara PAULUS (DPO) dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp, 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara PAULUS (DPO).
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari menggadaikan 2 (dua) unit handphone tersebut dan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari celengan, dimana uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari terdakwa.
- Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada meminta izin kepada saksi VICO untuk mengambil 1 (satu) Unit Handphone Redmi Note 12 warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Samsung A05 warna Hijau Tosca dan 1 (satu) celengan plastik berbentuk beruang berwarna biru tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi VICO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana |