Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2.REZA HENDRAWAN, S.H
3.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
ADESTA REHAN SITORUS als REHAN bin ERIADI SITORUS; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1055 /L.4.17/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2REZA HENDRAWAN, S.H
3ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADESTA REHAN SITORUS als REHAN bin ERIADI SITORUS;[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ADESTA REHAN SITORUS ALS REHAN BIN ERIADI SITORUS pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026  sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di kelurahan kampung rempak  kecamatan siak kabupaten siak tepatnya di  belakang pasar belantik, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram---------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB sdr PRASETYO (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan kesepakatan Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dari Saudara PRASETYO dan mengirimkan uang Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) kepada Saudara PRASETYO setelah narkotika jenis shabu terjual kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)  apabila berhasil menjual narkotika jenis shabu serta dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju Gang Musa RT 001 RW 003 Desa Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk CRF 150 warna orange milik Sdr HENDRO (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Sdr PRASETYO di kelurahan kampung rempak  kecamatan siak kabupaten siak tepatnya di  belakang pasar belantik dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk CRF 150 warna orange kemudian Sdr PRASETYO menyuruh Terdakwa untuk menunggu lalu menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi menuju rumah  Sdr HENDRO untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk CRF 150 warna orange kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Terdakwa lalu Terdakwa membuka 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kemudian membagi menjadi 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan menggunakan pipet yang sudah dimodifikasi  dan 4 (empat) bungkus plastik kosong lalu Terdakwa memasukkan kedalam tas kecil bertuliskan MIXIO lalu Terdakwa simpan di bawah meja makan lalu Terdakwa berhasil menjual 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu di Desa Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Sdr IYEM (Daftar Pencarian Orang) pergi menuju rumah Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) lalu Sdr IYEM pergi untuk mengambil uang kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi YAKOP HERNANDES H LUBIS S.H. selaku anggota kepolisian resor siak mengamankan Terdakwa di Gang Musa RT 001 RW 003 Desa Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan didampingi oleh Saksi ADI RAHMAD SIREGAR selaku masyarakat kemudian ditemukan 18 (delapan belas) paket plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu di tangan kanan terdakwa  dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah kotak) di bawah meja dengan total berat kotor 8,85 (delapan koma sembilan lima) gram dan berat bersih 7,58 (tujuh koma lima delapan) gram di dalam 1 (satu) buah kantong bertuliskan MIXIO, 1 (satu) unit handphone merk VIVO, 4 (empat) buah plastik klip, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pipet yang diakui Terdakwa miliknya
  • Bahwa  Terdakwa bersama Saudara PRASETYO bersepakat Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dari Saudara PRASETYO lalu Terdakwa mengirimkan uang Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) kepada Saudara PRASETYO kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)  apabila berhasil menjual narkotika jenis shabu serta dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 06/BB/I/14329.00/2026 pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua  bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam yang ditanda tangani oleh MARIATI NIK P.83614 Jabatan: Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama terdakwa ADESTA REHAN SITORUS ALS REHAN BIN ERIADI SITORUS , dihadapan Sdr RIZKY RISANDY SIANTURI  pangkat Brigpol NRP 96120525 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 20 (dua puluh)  paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 8.95 gram dan berat bersih 7.58 gram 

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 7.58 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di laboratories forensik polda riau
  2. 20 (dua puluh) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 1,97 gram sebagai pembungkus barang bukti persidangan di pengadilan  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0349/NNF/2026 pada hari Selasa tanggal 03 bulan Februari tahun dua ribu dua puluh Enam yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. pangkat Inspektur polisi satu NRP 97020815 jabatan  sebagai Ps Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur polisi Dua NRP 00121339 jabatan  sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, atas nama terdakwa ADESTA REHAN SITORUS ALS REHAN BIN ERIADI SITORUS menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :0571/2026/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25mL dengan nomor 0572/2026/NNF mengandung Metamfetamina
  • Bahwa terdakwa ADESTA REHAN SITORUS ALS REHAN BIN ERIADI SITORUS dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa ADESTA REHAN SITORUS ALS REHAN BIN ERIADI SITORUS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa ADESTA REHAN SITORUS ALS REHAN BIN ERIADI SITORUS pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026  sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Gang Musa RT 001 RW 003 Desa Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”----------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi YAKOP HERNANDES H LUBIS S.H. selaku anggota kepolisian resor siak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika  di Kecamatan Siak  lalu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Gang Musa RT 001 RW 003 Desa Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi YAKOP HERNANDES H LUBIS S.H. selaku anggota kepolisian resor siak mengamankan Terdakwa  lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan didampingi oleh Saksi ADI RAHMAD SIREGAR selaku masyarakat kemudian ditemukan 18 (delapan belas) paket plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu  dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah kotak) dengan total berat kotor 8,85 (delapan koma sembilan lima) gram dan berat bersih 7,58 (tujuh koma lima delapan) gram di dalam 1 (satu) buah kantong bertuliskan MIXIO, 1 (satu) unit handphone merk VIVO, 4 (empat) buah plastik klip, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pipet yang diakui Terdakwa miliknya  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 06/BB/I/14329.00/2026 pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua  bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam yang ditanda tangani oleh MARIATI NIK P.83614 Jabatan: Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama terdakwa ADESTA REHAN SITORUS ALS REHAN BIN ERIADI SITORUS , dihadapan Sdr RIZKY RISANDY SIANTURI  pangkat Brigpol NRP 96120525 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 20 (dua puluh)  paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 8.95 gram dan berat bersih 7.58 gram 

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 7.58 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di laboratories forensik polda riau
  2. 20 (dua puluh) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 1,97 gram sebagai pembungkus barang bukti persidangan di pengadilan 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0349/NNF/2026 pada hari Selasa tanggal 03 bulan Februari tahun dua ribu dua puluh Enam yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. pangkat Inspektur polisi satu NRP 97020815 jabatan  sebagai Ps Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau , YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur polisi Dua NRP 00121339 jabatan  sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, atas nama terdakwa ADESTA REHAN SITORUS ALS REHAN BIN ERIADI SITORUS menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :0571/2026/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25mL dengan nomor 0572/2026/NNF mengandung Metamfetamina
  • Bahwa terdakwa ADESTA REHAN SITORUS ALS REHAN BIN ERIADI SITORUS dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa terdakwa ADESTA REHAN SITORUS ALS REHAN BIN ERIADI SITORUS sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88