Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
489/Pid.B/2025/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
ZULKIFLI ALS ZUL BIN (ALM) M.YASMIN NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 489/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4746/L.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI ALS ZUL BIN (ALM) M.YASMIN NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Als ZUL Bin (Alm) M. YASMIN NASUTION bersama-sama dengan Saudara Anto (Daftar Pencarian Orang) pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam rentang waktu bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Air Jambai RT 001 RW 001 Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di Rumah milik Saksi Guntur Simarmata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan dilakukan secara berlanjut” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa ZULKIFLI Als ZUL Bin (Alm) M. YASMIN NASUTION bersama-sama dengan Saudara Anto (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Als ZUL Bin (Alm) M. YASMIN NASUTION bersama-sama dengan Saudara Anto (Daftar Pencarian Orang) pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Air Jambai RT 001 RW 001 Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di Rumah milik Saksi Guntur Simarmata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa ZULKIFLI Als ZUL Bin (Alm) M. YASMIN NASUTION bersama-sama dengan Saudara Anto (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa ZULKIFLI Als ZUL Bin (Alm) M. YASMIN NASUTION pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Air Jambai RT 001 RW 001 Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di Rumah milik Saksi Guntur Simarmata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa ZULKIFLI Als ZUL Bin (Alm) M. YASMIN NASUTION sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88