Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
ZUKRI NAZLI ILHAM Als ILHAM Bin NASAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 201/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1777/L.4.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUKRI NAZLI ILHAM Als ILHAM Bin NASAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ZUKRI NAZLI ILHAM Als ILHAM bin NASAR pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Srikandi RT. 003 RW. 002 Kelurahan Laksamana, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata – mata atas kehendaknya sendiri, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa berangkat dari Gang Perwira Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru tepatnya di kos Terdakwa menuju Kecamatan Sabak Auh menggunakan travel dengan tujuan untuk melakukan pencurian, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa tiba di Jalan Srikandi tepatnya di Simpang Empat Desa Laksamana, selanjutnya Terdakwa berjalan sambil melihat rumah yang ada di sekitar, lalu Terdakwa melihat rumah Saksi LASTRI yang berada di Jalan Srikandi RT. 002 RW. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak kemudian Terdakwa melakukan pemantauan terhadap rumah Saksi LASTRI untuk melakukan pencurian, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa melihat jendela rumah Saksi LASTRI dalam keadaan tidak terkunci, kemudian Terdakwa membuka jendela tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa dengan cara menarik secara paksa, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi LASTRI dengan cara memanjat jendela tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi LASTRI dan langsung menuju sebuah kamar untuk mencari uang dan handphone, namun karena dikamar tersebut terdakwa tidak menemukan uang dan handhpone, terdakwa keluar dari kamar untuk masuk ke kamar yang lainnya, lalu saksi HILAL yang terbangun dari tidurnya melihat terdakwa yang sedang keluar dari kamar tersebut dan langsung mengamankan terdakwa. Kemudian terdakwa mengakui kepada saksi HILAL jika terdakwa ingin melakukan pencurian dirumah tersebut. - Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi LASTRI selaku pemilik rumah untuk memasuki rumah tersebut.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (2) Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa ZUKRI NAZLI ILHAM Als ILHAM bin NASAR pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Srikandi RT. 003 RW. 002 Kelurahan Laksamana, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata – mata atas kehendaknya sendiri, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa berangkat dari Gang Perwira Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru tepatnya di kos Terdakwa menuju Kecamatan Sabak Auh menggunakan travel dengan tujuan untuk melakukan pencurian, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa tiba di Jalan Srikandi tepatnya di Simpang Empat Desa Laksamana, selanjutnya Terdakwa berjalan sambil melihat rumah yang ada di sekitar, lalu Terdakwa melihat rumah Saksi LASTRI yang berada di Jalan Srikandi RT. 002 RW. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak kemudian Terdakwa melakukan pemantauan terhadap rumah Saksi LASTRI untuk melakukan pencurian, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa melihat jendela rumah Saksi LASTRI dalam keadaan tidak terkunci, kemudian Terdakwa membuka jendela tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa dengan cara menarik secara paksa, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi LASTRI dengan cara memanjat jendela tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi LASTRI dan langsung menuju sebuah kamar untuk mencari uang dan handphone, namun karena dikamar tersebut terdakwa tidak menemukan uang dan handhpone, terdakwa keluar dari kamar untuk masuk ke kamar yang lainnya, lalu saksi HILAL yang terbangun dari tidurnya melihat terdakwa yang sedang keluar dari kamar tersebut dan langsung mengamankan terdakwa. Kemudian terdakwa mengakui kepada saksi HILAL jika terdakwa ingin melakukan pencurian dirumah tersebut. - Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi LASTRI selaku pemilik rumah untuk memasuki rumah.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------

ATAU

KETIGA

----------Bahwa Terdakwa ZUKRI NAZLI ILHAM Als ILHAM bin NASAR pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Srikandi RT. 003 RW. 002 Kelurahan Laksamana, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata – mata atas kehendaknya sendiri, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum,”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa berangkat dari Gang Perwira Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru tepatnya di kos Terdakwa menuju Kecamatan Sabak Auh menggunakan travel dengan tujuan untuk melakukan pencurian, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa tiba di Jalan Srikandi tepatnya di Simpang Empat Desa Laksamana, selanjutnya Terdakwa berjalan sambil melihat rumah yang ada di sekitar, lalu Terdakwa melihat rumah Saksi LASTRI yang berada di Jalan Srikandi RT. 002 RW. 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak kemudian Terdakwa melakukan pemantauan terhadap rumah Saksi LASTRI untuk melakukan pencurian, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa melihat jendela rumah Saksi LASTRI dalam keadaan tidak terkunci, kemudian Terdakwa membuka jendela tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa dengan cara menarik secara paksa, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi LASTRI dengan cara memanjat jendela tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi LASTRI dan langsung menuju sebuah kamar untuk mencari uang dan handphone, namun karena dikamar tersebut terdakwa tidak menemukan uang dan handhpone, terdakwa keluar dari kamar untuk masuk ke kamar yang lainnya, lalu saksi HILAL yang terbangun dari tidurnya melihat terdakwa yang sedang keluar dari kamar tersebut dan langsung mengamankan terdakwa. Kemudian terdakwa mengakui kepada saksi HILAL jika terdakwa ingin melakukan pencurian dirumah tersebut. - Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi LASTRI selaku pemilik rumah untuk memasuki rumah.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88