Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.C/2025/PN Sak | CHRISTIAN SILITONGA | SONTI MELIANA SIANTURI Als MAK ROMA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.C/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/813/V/RES.1.8./2025/Unit Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat:
1. Bahwa tersangka SONTI BR SIANTURI Dkk, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, di Blok C6 Divisi I kebun Ujung Tanjung PT. Ivomas Tunggal. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama dan barang yang ambil berupa 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka SONTI BR SIANTURIDkk, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |