| Dakwaan |
- Bahwa benar SOLIHIN Als LIHIN Bin DEDI SUPARDI telah melakukan Pencurian berondolan buah kelapa sawit sebanyak 1 ½ karung goni plastik dengan berat kurang lebih 80 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diketahui terjadi di Blok 46 D Lokasi PT.Aneka Inti Persada-Aneka Persada Estate (AIP-APE) Kampung Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 18.05 Wib, terhadap korban yaitu PT.Aneka Inti Persada-Aneka Persada Estate (AIP-APE) tanpa memiliki izin dari korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 441.437,- (empat ratus empat puluh satu ribu emat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan tersangka adalah perbuatan melawan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan telah terpenuhi unsur-unsur Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|