Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2026/PN Sak VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. JOHAN Als JOHAN Bin SANGKOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-147/L.4.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN Als JOHAN Bin SANGKOT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa JOHAN Als JOHAN Bin SANGKOT bersama-sama dengan
Saudara HARIS OKTA HARIJA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 25
Februari 2026 sekira pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih
termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat
di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri
Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu
Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah,
Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai
pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada

Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa
dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB,
Terdakwa bersama dengan Saudara Haris (DPO) berangkat dari rumah Sauadra Terdakwa
yang berada di wilayah Pasar Baru menuju wilayah sekitaran Lubuk Dalam dengan tujuan
mencari target untuk melakukan pencurian. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB,
Terdakwa bersama Saudara Haris (DPO) tiba di Masjid Nurul Iman yang terletak di Jalan
Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam, kemudian Terdakwa dan Saudara Haris (DPO)
terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar area masjid tersebut dengan duduk di warung
milik Saksi Abdul Rosyidin yang terletak di samping Masjid Nurul Iman tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.50 WIB, Saudara Haris (DPO) masuk ke halaman
parkir Masjid Nurul Iman, lalu memasukkan 1 (satu) buah kunci palsu ke dalam kontak 1
(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam dengan Nomor Polisi BM
2762 CZ milik Saksi Mori Bin (Alm) Umar yang terparkir di parkiran Mejid Nurul Iman
hingga sepeda motor tersebut menyala, sementara Terdakwa menunggu di sebuah warung
yang berada di samping masjid tersebut untuk melihat situasi di sekitar Mesjid Nurul
Iman.
- Bahwa setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan, Saudara Haris (DPO)
membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut keluar dari halaman parkir Masjid Nurul
Iman. Namun pada saat keluar dari halaman masjid, perbuatan Suadara Haris (DPO)
tersebut dilihat oleh Saksi Abdul Rosyidin yang kemudian berteriak “maling”, sehingga
Saudara Haris (DPO) melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor tersebut dan
meninggalkan Terdakwa di warung milik Saksi Abdul Rosyidin di samping masjid.
- Bahwa selanjutnya warga yang mendengar teriakan Saksi Abdul Rosyidin dan mengetahui
bahwa Terdakwa datang bersama dengan Saudara Haris (DPO) ke lokasi kejadian,
kemudian mengamankan Terdakwa dan menyerahkannya kepada pihak Polsek Lubuk
Dalam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Haris Okta Harija (DPO)
dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam dengan
Nomor Polisi BM 2762 CZ tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari
pemilik yang sah, yaitu Saksi Mori Bin (Alm) Umar.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Haris Okta Harija
(DPO), Saksi Mori Bin (Alm) Umar mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

ATAU

KEDUA
---------Bahwa Terdakwa JOHAN Als JOHAN Bin SANGKOT bersama-sama dengan
Saudara HARIS OKTA HARIJA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 25
Februari 2026 sekira pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih
termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat
di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri
Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu
Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan oleh
Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB,
Terdakwa bersama dengan Saudara Haris (DPO) berangkat dari dari rumah Sauadra

Terdakwa yang berada di wilayah Pasar Baru menuju wilayah Lubuk Dalam dengan
tujuan mencari target untuk melakukan pencurian. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB,
Terdakwa bersama Saudara Haris (DPO) tiba di Masjid Nurul Iman yang terletak di Jalan
Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam, kemudian Terdakwa dan Saudara Haris (DPO)
terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar area masjid tersebut dengan duduk di warung
milik Saksi Abdul Rosyidin yang terletak di samping Masjid Nurul Iman tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.50 WIB, Saudara Haris (DPO) masuk ke halaman
parkir Masjid Nurul Iman, lalu memasukkan 1 (satu) buah kunci palsu ke dalam kontak 1
(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam dengan Nomor Polisi BM
2762 CZ milik Saksi Mori Bin (Alm) Umar yang terparkir di parkiran Mejid Nurul Iman
hingga sepeda motor tersebut menyala, sementara Terdakwa menunggu di sebuah warung
yang berada di samping masjid tersebut untuk melihat situasi di sekitar Mesjid Nurul
Iman.
- Bahwa setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan, Saudara Haris (DPO)
membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut keluar dari halaman parkir Masjid Nurul
Iman. Namun pada saat keluar dari halaman masjid, perbuatan Suadara Haris (DPO)
tersebut dilihat oleh Saksi Abdul Rosyidin yang kemudian berteriak “maling”, sehingga
Saudara Haris (DPO) melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor tersebut dan
meninggalkan Terdakwa di warung milik Saksi Abdul Rosyidin di samping masjid.
- Bahwa selanjutnya warga yang mendengar teriakan Saksi Abdul Rosyidin dan mengetahui
bahwa Terdakwa datang bersama dengan Saudara Haris (DPO) ke lokasi kejadian,
kemudian mengamankan Terdakwa dan menyerahkannya kepada pihak Polsek Lubuk
Dalam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Haris Okta Harija (DPO)
dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam dengan
Nomor Polisi BM 2762 CZ tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari
pemilik yang sah, yaitu Saksi Mori Bin (Alm) Umar.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Haris Okta Harija
(DPO), Saksi Mori Bin (Alm) Umar mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88