Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I AYUP MINTARJO Alias AYUB Bin MARIMAN, Terdakwa II SUPRIONO Alias
SUPRI dan Terdakwa III TUMPAK HASIHOLAN SIMBOLON Alias TUMPAK pada hari Senin tanggal 14
April 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025,
atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pertiwi Rt.002 Rk.001
Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, ”permufaktan jahat untuk melakukan tindak pidana
narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I jenis shabu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara
sebagai berikut:
ATAU
Bahwa Terdakwa I AYUP MINTARJO Alias AYUB Bin MARIMAN, Terdakwa II
SUPRIONO Alias SUPRI dan Terdakwa III TUMPAK HASIHOLAN SIMBOLON Alias TUMPAK pada hari
Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April
tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pertiwi Rt.002
Rk.001 Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, ”permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu” Perbuatan tersebut dilakukan
oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: |