| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Secara Hukum Jual Beli dari Adam Kurnia kepada Penggugat Suharno atas sebidang tanah dengan luas 172 m2(seratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00257/Rawang Kao Barat atas nama pemegang hak Adam Kurnia, dengan surat ukur tanggal 07-11-2019, nomor surat ukur 00255/2019, yang berlokasi di Jalan Panglima Bungsu/Jalan Dharmais RT.005 RW.02 Desa/Kampung Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak Provinsi Riau, dengan batas-batas sempadan:
Utara berbatasan/bersempadan dengan: Jalan
Timur berbatasan/bersempadan dengan: Opisah(Alm.Adam Kurnia)
Barat berbatasan/bersempadan dengan : M. Parlindungan
Selatan berbatasan/bersempadan dengan : Tiurma Hutagaol
- Menyatakan Sah Secara Hukum Hak Milik Penggugat Suharno atas sebidang tanah dengan luas 172 m2(seratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00257/Rawang Kao Barat atas nama pemegang hak Adam Kurnia, dengan surat ukur tanggal 07-11-2019, nomor surat ukur 00255/2019, yang berlokasi di Jalan Panglima Bungsu/Jalan Dharmais RT.005 RW.02 Desa/Kampung Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak Provinsi Riau;
- Menyatakan Penggugat Suharno berhak melakukan Peralihan Hak Kepemilikan/Balik Nama di Kantor Pertanahan(ATR/BPN) Kabupaten Siak atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 00257/Rawang Kao Barat atas nama pemegang hak Adam Kurnia, yang semula terdaftar atas nama Adam Kurnia di Balik Namakan menjadi atas nama Penggugat Suharno;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan(ATR/BPN) Kabupaten Siak untuk Mencatat Peralihan Hak Kepemilikan/Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 00257/Rawang Kao Barat atas nama pemegang hak Adam Kurnia, yang semula terdaftar atas nama Adam Kurnia di Balik Namakan menjadi atas nama Penggugat Suharno;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura cq.Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |