| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 0091/LT/XI/DIS/2015 tertanggal 20 November 2015 yang semula tertulis dan terbaca Nama Pemohon bernama MUSALPIN menjadi tertulis dan terbaca yang benar Nama Pemohon bernama MUSALVIN ANAJA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian Nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |