| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 427/Pid.Sus/2025/PN Sak | MIA TANIA, S.H. | EDI SUARNO Alias GANDONG Bin UNTUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 427/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4216/L.4.17/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa EDI SUARNO Alias GANDONG Bin UNTUNG pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 00.18 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ismail Yusuf Dusun Melati Barat RT. 008 RW. 004 Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Siak berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Siak daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bengkalis dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa EDI SUARNO Alias GANDONG Bin UNTUNG pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 00.18 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Margo Ayu RT. 006 RW. 003 Desa Laksamana Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
