Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
438/Pid.B/2025/PN Sak 1.PASONANG ARITONANG, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
BOBY PRATAMA PURBA Alias BOBY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 438/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4417/L.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBY PRATAMA PURBA Alias BOBY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa BOBY PRATAMA PURBA Alias BOBY bersama-sama dengan Saksi JHON WASINTON (Penuntutan perkara secara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Proyek RT 004 RW 014 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di Rumah milik Saksi Dompak Siahaan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari  Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Jhon Wasinton di depan rumah Saksi DOMPAK SIAHAAN Als OP JONRIS. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Jalan Proyek RT 004 RW 014 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Saksi Jhon Wasinton mengajak Terdakwa untuk mengambil barang yang ada di rumah Saksi Dompak Siahaan dan membagi tugas Saksi Jhon Wasinton mengambil barang lalu Terdakwa bertugas untuk menjaga dari luar rumah Saksi Dompak Siahaan.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Jhon Wasinton masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan sebuah besi yang ditemukannya di belakang rumah Saksi Dompak Siahaan. Setelah pintu tersebut rusak kemudian Saksi Jhon Wasinton masuk kedalam rumah, kemudian Saksi Jhon Wasinton terlebih dahulu memeriksa area dapur namun tidak menemukan barang-barang berharga. Selanjutnya Saksi Jhon Wasinton mencongkel salah satu pintu kamar tidur yang terkunci menggunakan besi yang sama dan melihat sebuah lemari kayu, lalu Saksi Jhon Wasinton membuka lemari kayu tersebut dan menemukan 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian Saksi Jhon Wasinton juga menemukan 1 (satu) buah kalung emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 6 (enam) mas, 2 (dua) buah cincin emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 10 (sepuluh) mas, dan 1 (satu) buah gelang emas 23 (dua puluh tiga) karat dengan berat 5 (lima) mas berserta beserta beberapa surat dari perhiasan tersebut, kemudian Saksi Jhon Wasinton mengambil semua barang tersebut dan keluar dari pintu belakang rumah dan selanjutnya pulang ke rumah.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wib karena tidak melihat Saksi Jhon Wasinton keluar dari rumah Saksi Dompak Terdakwa pun memutuskan untuk pergi dari lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib saat Terdakwa kan pulang ke rumah dan melewati rumah Sudara Tompel (DPO), Terdakwa melihat sudah ada Saksi Jhon Wasinton di rumah tersebut, sehingga Terdakwa memutuskan mendatangi rumah Saudara Tompel untuk bertemu dengan Saksi Jhon Wasinton. Setibanya di depan rumah rumah Saudara Tompel (DPO) Terdakwa melihat Saksi Jhon Wasinton, Saksi Jones, dan Saudara Tompel sedang bercerita untuk menjual barang, kemudian Saudara Jhon Wasinton menyuruh Terdakwa, Saksi Jones Rialdi, dan Saudara Tompel (DPO) untuk besok Kembali datang ke rumah Saudara Tompel.
  • Bahwa pada hari selasa sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah Saudara Tompel dan menemukan sudah ada 1 (Satu) unit mobil wuling Saksi Jhon Wasinton, Saksi Jones Rialdi dan Saudara Tompel (DPO) di rumah tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Jhon Wasinton, Saksi Jones Rialdi dan Saudara Tompel (DPO) pergi menggunakan 1 (satu) unit mobil Wuling menuju arah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam perjalanan, Saksi Jhon Wasinton memperlihatkan 2 (dua) buah cincin emas, 1 (satu) buah kalung emas, dan 1 (satu) buah gelang emas. Kemudian Saksi Jones Rialdi menanyakan dari mana emas itu berasal, namun Saksi Jhon Wasinton mengatakan bahwa Saksi Jones Rialdi tidak perlu mengetahui asal-usul emas tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa, Saksi Jhon Wasinton, Saksi Jones Rialdy, dan Saudara Tompel (DPO) sampai di wilayah Duri dan langsung menuju salah satu toko emas yang berada di Jalan Sudirman, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya di toko emas tersebut, Saksi Jhon Wasinton turun dari mobil dan menjual menjual 1 (satu) buah cincin emas 24 (dua puluh empat) karat beserta surat  di toko SINAR AGUNG dengan harga Rp 22.000.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) kemudian Saksi Jhon Wasinton  kembali menuju mobil lalu berhasil menjual 1 (satu) buah cincin emas 24 (dua puluh empat) karat beserta surat di toko emas RAJAWALI dengan harga Rp 19.920.000 (Sembilan belas juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) lalu Saksi Jhon Wasinton menuju mobil dan pergi menuju Toko Emas Kurnia dan berhasil menjual 1 (satu) buah gelang emas 22 (dua puluh dua) karat beserta surat emas dengan harga Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa bersama Saksi Jhon Wasinton, Saksi Jones Rialdi, dan Saudara Tompel (DPO) pergi kembali menuju rumah Saudara Tompel di Jalan Proyek Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak
  • Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, setibanya di rumah Saudara Tompel (DPO), Saksi Jhon Wasinton memberikan uang kepada Terdakwa, Saksi Jones, dan Saudara Tompel sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sambil mengatakan, “Ini ya le bagian kalian.” Selanjutnya, Saksi Jhon Wasinton juga memberikan tambahan uang kepada Terdakwa dan Saksi Jones masing-masing sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara Tompel untuk tambahan pembayaran sewa 1 (satu) unit mobil yang digunakan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Jhon Wasinton, tidak meminta izin kepada korban yakni Saksi Dompak Siahaan Als OP Jonris  untuk mengambil uang tunai Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) di dalam dompet, 1 (satu) buah kalung emas 24 (dua puluh empat) karat, 2 (Dua) buah cincin emas 24 (dua puluh empat) karat, 1 (satu) buah gelang emas 23 (Dua Puluh Tiga) karat  beserta surat emas.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Dompak mengalami kerugian sebesar Rp.100.800.000 (seratus juta delapan ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa Boby Pratama Purba Als Boby bersama-sama dengan Saksi John Wasinton sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BOBY PRATAMA PURBA Alias BOBY pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada bulan September tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Proyek Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 80 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus di duga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi Jhon Wasinton (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menongkrong di rumah Alpin Ritonga yang terletak sekitar 50 (lima puluh) meter di depan rumah Saksi Dompok Siahaan di Jalan Proyek RT 004 RW 014 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Saksi Jhon Wasinton berkata kepada Terdakwa, “Ngerjain rumah si guru Siahaan aku dulu ya.” Setelah mengatakan hal tersebut, Saksi Jhon Wasinton bersepakat dengan Terdakwa bahwa Terdakwa akan memantau situasi di sekitar rumah Saksi Dompak dari rumah Saksi Alpin dan akan memberi kode jika situasi tidak aman kemudian Saksi Jhon Wasinton pergi menuju rumah Saksi Dompak Siahaan yang beralamat di Jalan Proyek RT 004 RW 014 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sementara Terdakwa tetap berada di rumah Saudara Alpin Ritonga untuk mengamati keadaan sekitar rumah tersebut.
  • Kemudian  sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Jhon Wasinton telah mengambil tanpa seizin pemiliknya berupa uang tunai sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), 1 (satu) buah kalung emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 6 (enam) mas, 2 (dua) buah cincin emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 10 (sepuluh) mas, dan 1 (satu) buah gelang emas 23 (dua puluh tiga) karat dengan berat 5 (lima) mas yang merupakan milik Saksi Dompak Siahaan dari rumahnya yang beralamat di Jalan Proyek RT 004 RW 014 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dengan cara mencongkel pintu ruang tengah menggunakan besi yang sebelumnya berada di belakang rumah Saksi Dompak Siahaan.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wib karena tidak melihat Saksi Jhon Wasinton keluar dari rumah Saksi Dompak Terdakwa pun memutuskan untuk pergi dari lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib saat Terdakwa kan pulang ke rumah dan melewati rumah Sudara Tompel (DPO), Terdakwa melihat sudah ada Saksi Jhon Wasinton di rumah tersebut, sehingga Terdakwa memutuskan mendatangi rumah Saudara Tompel untuk bertemu dengan Saksi Jhon Wasinton. Setibanya di depan rumah rumah Saudara Tompel (DPO) Terdakwa melihat Saksi Jhon Wasinton, Saksi Jones, dan Saudara Tompel sedang bercerita untuk menjual barang, kemudian Saudara Jhon Wasinton menyuruh Terdakwa, Saksi Jones Rialdi, dan Saudara Tompel (DPO) untuk besok Kembali datang ke rumah Saudara Tompel.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah Saudara Tompel dan menemukan sudah ada 1 (Satu) unit mobil wuling Saksi Jhon Wasinton, Saksi Jones Rialdi dan Saudara Tompel (DPO) di rumah tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Jhon Wasinton, Saksi Jones Rialdi dan Saudara Tompel (DPO) pergi menggunakan 1 (satu) unit mobil Wuling menuju arah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
  • Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa, Saksi Jhon Wasinton, Saksi Jones Rialdy, dan Saudara Tompel (DPO) sampai di wilayah Duri dan langsung menuju salah satu toko emas yang berada di Jalan Sudirman, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya di toko emas tersebut, Saksi Jhon Wasinton turun dari mobil dan menjual menjual 1 (satu) buah cincin emas 24 (dua puluh empat) karat beserta surat  di toko SINAR AGUNG dengan harga Rp 22.000.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) kemudian Saksi Jhon Wasinton  kembali menuju mobil lalu berhasil menjual 1 (satu) buah cincin emas 24 (dua puluh empat) karat beserta surat di toko emas RAJAWALI dengan harga Rp 19.920.000 (Sembilan belas juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) lalu Saksi Jhon Wasinton menuju mobil dan pergi menuju Toko Emas Kurnia dan berhasil menjual 1 (satu) buah gelang emas 22 (dua puluh dua) karat beserta surat emas dengan harga Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa bersama Saksi Jhon Wasinton, Saksi Jones Rialdi, dan Saudara Tompel (DPO) pergi kembali menuju rumah Saudara Tompel di Jalan Proyek Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak
  • Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, setibanya di rumah Saudara Tompel (DPO), Saksi Jhon Wasinton memberikan uang kepada Terdakwa, Saksi Jones, dan Saudara Tompel sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sambil mengatakan, “Ini ya le bagian kalian.” Selanjutnya, Saksi Jhon Wasinton juga memberikan tambahan uang kepada Terdakwa dan Saksi Jones masing-masing sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara Tompel untuk tambahan pembayaran sewa 1 (satu) unit mobil yang digunakan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa ikut menjual barang milik Saksi Dompak Siahaan Als OP Jonris  untuk menarik keuntungan hasil penjualan 1 (satu) buah kalung emas 24 (dua puluh empat) karat, 2 (Dua) buah cincin emas 24 (dua puluh empat) karat, 1 (satu) buah gelang emas 23 (Dua Puluh Tiga) karat  beserta surat emas.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Dompak mengalami kerugian sebesar Rp.100.800.000 (seratus juta delapan ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 Ayat ke-2 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88